Thursday, September 19, 2013

Peraturan Pemerintah Nomor PP - 46 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang ditetapkan tanggal 12 Juni 2013 dan berlaku mulai 1 Juli 2013 membuat sebuah terobosan baru dalam pengenaan pajak penghasilan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dengan kriteria tertentu.
Tujuan dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah :
1.       Memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan.
2.       Mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi.
3.       Mengedukasi masyarakan untuk transparansi.
4.       Memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan Negara.
Kriteria Wajib Pajak yang dikenakan pajak sesuai PP ini antara lain :
1.       Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap;dan
2.       Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000( 4,8 miliar) dalam 1 tahun pajak. [Pasal 2 ayat (2)]
Pengecualian terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang dalam usahanya:
1.       Menggunakan sarana atau prasarana yg dapat dibongkar pasang, baik menetap atau tidak menetap;dan
2.       Menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yg tidak diperuntukkan bagi tempat usaha [Pasal 2 ayat (3)]
Pengecualian untuk WP Badan :
1.       Belum beroperasi secara komersial
2.       Dalam jangka waktu 1 tahun setelah beroperasi komersial memperoleh peredaran bruto melebih 4,8 miliar[Pasal 2 ayat (4)]
Jadi dapat disimpulkan  bahwa pengenaan Pajak Penghasilan sesuai PP 46 Tahun 2013 ini adalah bagi Wajib Pajak penghasilan dibawah 4,8 miliar (UMKM) tidak termasuk Pedagang yang berjualan di fasilitas umum(Pedagang Kaki Lima).

Pengenaan Pajak
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu tersebut dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final dengan tarif sebesar 1%, tidak lagi menggunakan tarif progresif seperti yang sebelumnya diatur dalam UU Pajak Penghasilan nomor 36 Tahun 2008.
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan sesuai PP 46 Tahun 2013 ini menggunakan peredaran bruto atau omzet.
Apabila dalam suatu tahun pajak, Omzet Wajib Pajak melebihi 4,8 miliar, maka akan tetap dikenai pajak sesuai PP 46 tahun 2013 sampai dengan akhir tahun pajak tersebut dan kemudian di tahun berikutnya akan dikenai pajak sesuai UU Pajak Penghasilan [Pasal 3 ayat (3) dan (4)].

Penentuan peredaran bruto
1.       Untuk Wajib Pajak lama untuk menentukan apakah dikenakan pajak sesuai PP 46 atau tidak maka dapat dilihat dari omzetnya di tahun pajak 2012 dan apabila terdaftarnya dalam tahun berjalan maka penghasilannya disetahunkan, jika tidak melebihi 4,8 miliar maka dikenakan pajak sesuai PP 46 Tahun 2013
2.       Untuk WP baru terdaftar tahun 2013 sebelum berlakunya PP 46 Tahun 2013 (Januari-Juni 2013) maka peredaran brutonya dihitung dari peredaran brutonya sampai Juni 2013 dan disetahunkan , jika tidak melebihi 4,8 miliar maka dikenakan pajak sesuai PP 46 Tahun 2013.
3.       Untuk WP baru terdaftar sejak berlakunya PP 46 Tahun 2013 (Juli 2013 dst) maka peredaran brutonya dalam satu bulan pertama terdaftar disetahunkan , jika tidak melebihi 4,8 miliar maka dikenakan pajak sesuai PP 46 Tahun 2013.

Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan Terutang paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan melaporkan SPT Masa PPh paling lama tanggal 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran dengan SSP yang telah divalidasi NTPN dianggap telah melaporkan SPT Masa PPh sesuai tanggal validasi NTPN.
Wajib Pajak yang hanya menerima penghasilan yang dikenai PPh Final tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pajak sesuai Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan.

Penghapusan Sanksi Administrasi
Sehubungan dengan tujuan dari PP Nomor 46 Tahun 2013 maka terhadap sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) UU KUP dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan untuk masa pajak Juli-Desember 2013 bagi Wajib Pajak yang dikenakan pajak sesuai PP Nomor 46 ini akan dihapuskan.