Wednesday, June 17, 2015

Aset Pemerintah yang Bersifat Khusus


I. ASET BERSEJARAH
Definisi
  • Aset bersejarah merupakan salah satu aset yang dilindungi oleh Negara (Agustini, 2011)
  • Aset besejarah bukanlah aset dan akan lebih tepat diklasifikasikan sebagai kewajiban, atau secara alternatif disebut sebagai fasilitas dan menyajikannya secara terpisah (Carnegie dan Wolnizer, 1995).
  • Berbeda halnya dengan Micallef dan Peirson (1997), mereka berpendapat bahwa aset bersejarah tergolong dalam aset dan dapat dimasukkan dalam neraca.
  • Aset bersejarah merupakan aset berwujud yang didalamnya terkandung nilai seni, budaya, pendidikan, sejarah, pengetahuan dan karakteristik unik lainnya dimana dalam hal pelepasannya, aset bersejarah ini dilindungi oleh pemerintah dan Undang-Undang, sehingga patut untuk dipelihara dan dipertahankan kelestariannya
Karakteristik aset bersejarah
  1. Terdapat nilai budaya, lingkungan, pendidikan dan sejarah yang terkandung pada aset bersejarah tersebut yang tidak sepenuhnya mencerminkan nilai moneter.
  2. Masa manfaat aset bersejarah tersebut umumnya sangat panjang, bahkan pada beberapa kasus tidak bisa didefinisikan.
  3. Nilai dari aset bersejarah tersebut terus bertambah seiring berjalannya waktu.
  4. Pembatasan dan larangan yang sah menurut Undang-Undang untuk masalah penjualan.
  5. Dilindungi, dirawat, serta dipelihara.
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.