I. ASET BERSEJARAH
Definisi
- Aset bersejarah merupakan salah satu aset yang dilindungi oleh Negara (Agustini, 2011)
- Aset besejarah bukanlah aset dan akan lebih tepat diklasifikasikan sebagai kewajiban, atau secara alternatif disebut sebagai fasilitas dan menyajikannya secara terpisah (Carnegie dan Wolnizer, 1995).
- Berbeda halnya dengan Micallef dan Peirson (1997), mereka berpendapat bahwa aset bersejarah tergolong dalam aset dan dapat dimasukkan dalam neraca.
- Aset bersejarah merupakan aset berwujud yang didalamnya terkandung nilai seni, budaya, pendidikan, sejarah, pengetahuan dan karakteristik unik lainnya dimana dalam hal pelepasannya, aset bersejarah ini dilindungi oleh pemerintah dan Undang-Undang, sehingga patut untuk dipelihara dan dipertahankan kelestariannya
Karakteristik aset bersejarah
- Terdapat nilai budaya, lingkungan, pendidikan dan sejarah yang terkandung pada aset bersejarah tersebut yang tidak sepenuhnya mencerminkan nilai moneter.
- Masa manfaat aset bersejarah tersebut umumnya sangat panjang, bahkan pada beberapa kasus tidak bisa didefinisikan.
- Nilai dari aset bersejarah tersebut terus bertambah seiring berjalannya waktu.
- Pembatasan dan larangan yang sah menurut Undang-Undang untuk masalah penjualan.
- Dilindungi, dirawat, serta dipelihara.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.