Wednesday, August 25, 2010

Penagihan dan Sengketa Pajak

HAK MENDAHULU

Negara memiliki hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik penanggung pajak, artinya negara menjadi kreditur preferen dan pembayaran kepada kreditur laindiselesaikan setelah utang pajak dilunasi
Hak mendahulu meliputi:
  1. pokok pajak
  2. sanksi administrasi dan biaya penagihan
Hak mendahulu tidak berlaku terhadap:
  1. biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun tidak bergerak
  2. Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang
  3. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan
Hilangnya Hak mendahulu
Sebelum 2008= 2tahun Sejak diterbitkannya:
  1. STP
  2. SKPKB
  3. SKPKBT
  4. SK Pembetulan
  5. SK Keberatan
  6. Putusan Banding
kecuali dalam jangka 2 tahun tsb : diterbitkan surat paksa; diberikan penundaan pembayaran
Tahun 2008 = 5 tahun Sejak diterbitkannya:
  1. STP
  2. SKPKB
  3. SKPKBT
  4. SK Pembetulan
  5. SK Keberatan
  6. Putusan Banding
  7. Putusan PK
Apabila diterbitkan surat paksa maka jangka waktu dihitung sejak tanggal penerbitan SP; kalau diberikan penundaan pembayaran maka jangka waktu ditambah dengan masa penundaan

KEPAILITAN

PENUNDAAN DAN ANGSURAN
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.03/2007
WP dapat memohon angsuran terhadap utang pajak yang tercantum dalam :
  1. STP
  2. SKPKB
  3. SKPKBT
  4. SK Pembetulan
  5. SK Keberatan
  6. Putusan Banding
  7. Putusan PK
  8. Pph pasal 29 dalam SPT Pph
Permohonan angsuran dan penundaan harus diajukan dalam jangka waktu 9 hari sebelum jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir kecuali terjadi force majeur

Dalam mengajukan permohonan angsuran dan penundaan WP harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan oleh Kepala KPP kecuali oleh Kepala KPP dirasa tidak perlu
Jaminan dapat berupa :
  1. Bank Garansi
  2. Surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak
  3. Penanggungan utang oleh pihak ketiga
  4. Sertifikat tanah atau
  5. Sertifikat Deposito
Dalam 7 hari kerja setelah permohonan diterima Kepala KPP atas nama Ditjen Pajak harus menerbitkan surat keputusan berupa:
  1. menerima jumlah angsuran pajak/masa angsuran dan lamanya penundaan sesuai permohonan WP
  2. menerima jumlah angsuran pajak/masa angsuran dan lamanya penundaan sesuai pertimbangan Kepala KPP
  3. menolak permohonan WP
Apabila dalam 7 hari tidak dikeluarkan surat keputusan maka permohonan WP dianggap diterima dan SK harus dikeluarkan paling lama 5 hari kerja setelah itu

Masa angsuran/penundaan tidaklah boleh melebihi 12 bulan sejak diterbitkannya Ketetapan yang diajukan pengansuran/penundaan; atau paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya untuk Pph Pasal 29

PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah RI berdasarentara terkan alasan tertentu sesuai UU
Syarat kuantitatif : jumlah utang entara terPajak minimal sebesar Rp 100.000.000
Syarat kualitatif : diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak
Diragukan itikad baik :
  1. Penanggung Pajak diduga menyembunyikan harta kekayaannya sehingga hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutup jumlah utang pajaknya
  2. Penanggung Pajak diduga akan melarikan diri ke Luar wilayah RI

Jangka waktu pencegahan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 6 bulan
Keputusan pencegahan berakhir demi hukum apabila:
  1. Telah habis masa berlakunya
  2. Dicabut oleh pejabat berwenang yang menetapkan
  3. Dicabut berdasarkan putusan PTUN
Pencegahan harus disampaikan kepada penanggung pajak paling lama 7 hari setelah penetapan.
Tata cara permintaan pencegahan:
Kepala KPP meelakukan permintaan kepada Ditjen Pajak c. q Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan menyampaikan data:
  1. Data PP
  2. Pertimbangan/alasan dilakukan pencegahan
  3. Data Pendukung
PENYANDERAAN
adalah salah satu upaya penagihan pajak yang berupa pengekangan sementara waktu terhadap kebebasan Penanggung Pajak (PP) dengan menempatkannya di tempat tertentu yaitu rutan yang tepsah dari tahanan lain
Syaratnya sama dengan pencegahan ditambah dengan :
  1. Tidak melunasi utang pajak lewat jangka waktu 14 hari sejak tanggal SP diberitahukan ke PP
  2. Mendapat ijin tertulis dari MenKeu untuk Pajak Pusat/GUbernur untuk Pajak Daerah
Surat Perintah Penyanderaan minimal memuat:
  1. identitas PP
  2. alasan penyanderaan
  3. izin penyanderaan
  4. lama penyanderaan
  5. tempat penyanderaan
Permohonan izin penyanderaan dari Kepala KPP ditujukuan ke Ditjen Pajak c. q.DIrektur Pemeriksaan dan Penagihan dengan tembusan KaKanwil DJP
Surat izin memuat:
  1. identitas
  2. Jumlah utang pajak
  3. tindakan penagihan yang telah dilaksanakan
  4. uraian tentang adanya petunjuk bahwa PP diragukan itikad baiknya, yang meliputi:
  • PP tidak merespon himbauan melunasi utang pajak
  • PP tidak menjelaskan/tidak bersedia melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran
  • PP tidak bersedia untuk memberikan harta untuk melunasi utang pajak
  • PP berniat untuk/akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • PP memindahtangankan barang dalam kegiatan usaha dengan tujuan menghentikan/mengecilkan usaha di Indonesia
  • PP akan membubarkan usaha, menggabungkan atau memekarkan atau memindahtangankan usahanya





DALUWARSA PENAGIHAN


PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK


SENGKETA PAJAK
Sengketa pajak adalah sengketa dalam perpajakan antara Wajib Pajak dengan pejabat yang timbul karena ketetapan yang dapat diajukan gugatan/banding


RISIKO PENAGIHAN PAJAK

KASUS PENAGIHAN
Kasus penyitaan
Kasus Pelelangan
Kasus Pemblokiran
Kasus Pencegahan
Kasus Kepailitan

Perpajakan Internasional

Definisi Pajak Internasional
Menurut Brian J Arnold : aspek intenasional dari hukum PPh dari suatu negara
Menurut IBFD : Secara tradisional berhubungan dengan perjanjian untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda internasional
Secara lebih Luas termasuk legislasi domestik meliputi penghasilan domestik dari penduduk LN dan penghasilan LN dari penduduk DN

Aspek Internasional UU PPh Indonesia
Subjek Pajak : Pasal 2 &3
Objek Pajak : Pasal 4 ayat 1, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 26 ayat 1 2 dan 4
Menghitung PPh Terutang : Pasal 16, 17 dan 26
KPLN : Pasal 24
Anti Penghindaran Pajak : Pasal 18
Tax Treaty : Pasal 32A

Dimensi Pengenaan Pajak
Memajaki penghasilan dalam negeri dari SPLN dan SPDN
Memajaki penghasilan dari LN oleh SPDN

Manfaat Perpajakan Internasional :
Memperoleh bagian penerimaan dari transaksi Lintas Perbatasan secara adil
Pasal 21/23/26
Meningkatkan Keadilan dalam perpajakan
Horizontal and Vertical Equality
Memperkuat Daya saing ekonomi domestik
Neutralizing Capital export-import


ASAS PEMAJAKAN DAN PENGENAAN PAJAK BERGANDA

Asas Pengenaan Pajak
1.Residence Principle : asas Pengenaan pajak kepada SPDN atas seluruh penghasilan dan kepada SPLN atas penghasilan yang bersumber dari negara itu
2.Source Principle : asas pengenaan pajak terhadap penghasilan yang bersumber dari negara itu tanpa melihat status kewarganegaraan subjek pajak
3.Citizenship Principle : asas pengenaan pajak berdasar status warganegara
4.Gabungan

Penyebab Pajak Berganda Internasional : Pemajakan atas suatu penghasilan secara bersamaan oleh negara yang menerapkan asas asas pengenaan pajak yang dapat menimbulkan pajak berganda

Dampak pajak berganda
1.Tambahan beban ekonomi bagi pengusaha
2.Biaya Tinggi
3.Terhambatnya mobilitas bisnis, perdagangan, investasi dan sumber daya
4.menghambat perdagangan dan pergerkan modal antar negara
5.Kegiatan ekonomi akan pergi, menghindari atau menyiasati DT, sehingga mendstorsi alokasi sumber daya

Pajak Berganda :
1.Pajak berganda ekonomis
yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali terhadap penghasilan yang sama
2.Pajak berganda yuridis
yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh juridiksi yang sama atau berbeda atas penghasilan yang secara yuridis sama jenisnya
3.Pajak berganda domestik
yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh satu juridiksi atau lebih dalam suatu negara atas penghasilan yang sama
4.Pajak berganda internasional
yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua negara atau lebih atas suatu penghasilan yang sama

Menghilangkan pajak berganda
Secara unilateral melalui UU pajak dan aturan pelaksanaannya
caranya :
mengecualikan seseorang/badan sebagai subjek pajak
mengecualikan suatu penghasilan sbg objek pajak
menerapkan metode penhilangan pajak berganda (deduksi, pembebasan, kredit)
membetulkan ketetapan pajak yang menimbulkan pajak berganda
mengembalikan pajak yang seharusnya tidak terutang
kelamahan
hanya melindungi SPDN
apabila terjadi dual residence ketentuan domestiklah yang menimbulkan DT
Secara bilateral/multilateral melalui Tax Treaty
caranya :
Menyelesaikan dual residence dengan menyediakan Tie Break Rule
Membagi hak pemajakan atas penghasilan
Corresponding adjustment dalam kasus transfer pricing
menentukan metode penghilangan pajak berganda(deduksi atau kredit)
WP dapat melakukan MAP
Prosedur persetujuan bersama/MAP
Apabila WP dikenakan pajak tidak sesuai P3B dapat meminta Kantor Pajaknya utnuk melakukan MAP dengan kantor pajak mitra P3B
Arbitrase Internasional
Apabila WP tidak puas dengan keputusan MAP dapat membawa masalhnya ke Arbitrase Internasioanl

Metode penghilangan pajak berganda
Deduction method
penghilangan pajak berganda dengan mengurangkan pajak yang dikenakan di luar negeri dari penghasilan yang diperoleh dari LN pada saat menghitung pajak terutang di DN
Exemption method
Penghilangan pajak berganda dengan tidak memperhitungkan penghasilan dari LN saat menghitung pajak DN
Credit method
Penghilangan pajak berganda dengan memperhtungkan pajak yang dikenakan di LN dengan pajak terutang DN
Contoh :
Penghasilan neto DN 50jt, LN 30jt pajak LN 40%

No DT Relief
Deduction Method
Exemption
Full Credit
Penghasilan neto DN
50
50
50
50
Penghasilan Neto LN
30
18
-
30
Total Penghasilan Neto
80
68
50
80
PPh (30%)
24
15.4
15
24
Kredit Pajak LN
-
-
-
12
Pajak DN
24
15.4
15
12
Total pajak
36
27.4
27
24
Tarif efektif





Tax Sparinfg Credit
adalah jenis kredit pajak yang biasanya dicantumkan dalam tax treaty agar di negara domisili, WP diperkenankan mengkreditkan pajak yang seolah-olah dikenakan atas penghasilan dari negara sumber
Tujuan : agar pemberian insentif di negara sumber dapat dinikmati oleh investor dengan berkurangnya beban pajak global


SUBJEK DAN OBJEK PAJAK

Subjek Pajak
OP, Badan, BUT
SDPN, SPLN tidak melalui BUT, SPLN melalui BUT
Objek Pajak :



PENGHITUNGAN PAJAK DAN KPLN
Cara penghitungan pajak
SPDN
SPDN dengan Norma
BUT
BUT dengan norma
SPLN
PPh 26 ayat 1
PPh 26 ayat 2
Branch Profit Tax

Kredit Pajak Luar Negeri
Diatur dalam Pasal 24 UU PPh untuk menghilangkan pajak berganda WPDN & BUT
Tata Cara Pengkreditan
WP wajib menyampaikan permohonan kepada DJP dengan dilampiri
Lapkeu dari penghasilan yang berasal dari LN
Fotokopi SPT Pajak yang diampaikan di LN
Dokumen pembayaran pajak di LN
Penyampaian permohonan dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh

Pasal 24 memuat source rule untuk penghasilan dari LN
....

ANTI PENGHINDARAN PAJAK 1&2

Alasan penghindaran pajak harus dicegah
tidak sesuai dengan maksud pembuat UU
Keadilan
Mendistorsi alokasi sumber daya
Erosi kepercayaan masyarakat kepda sistem perpajakan nasional

Jenis Penghindaran pajak
Tax Planning
adalah pengaturan dari usaha seseorang dalam uapayanya untuk meminimalkan kewajiban pajaknya
contoh memilih bentuk usaha yang dikenakan pajak lebih kecil
Menunda pembayaran pajak
Memperoleh penghasilan di negara yang tarif pajaknya lebih rendah
Mengubah penghasilan menjadi objek pajak yang dikenakan tarif preferensial
Tax Avoidance
upaya meminimalisir pajak melalui celah-celah dalam UU pajak
Tax evasion
upaya meminimalisir pajak melalui kegiatan yang ilegal

Cara penghindaran pajak
Transfer Pricing
Upaya penghindaran pajak melalui penentuan harga yang dipengaruhi hubungan istimewa
Thin Capitalization
Suatu perusahaan disebut thinly capitalized apabila terdapat perbandingan yang tinggi antara modal hutang(debt capital) dan modal ekuitas(equity capital)
CFC
penghindaran pajak yang dilakukan dengan cara mengalihkan penghasilan ke perusahaan terkendali yang berada di negara-negara yang mengenakan pajak rendah atau tidak mengenakan pajak
Treaty shopping
situasi dimana seseorang yang tidak berhak atas manfaat tax treaty namun menggunakan individu lain atau badan hukum lain sehingga dapat memperoleh manfaat tax treaty yanng tersedia secara langsung


Ketentuan Anti Penghindaran Pajak
Pasal 18
ayat (1)-Thin Cap(DER)
ayat (2)-CFC
ayat (3)-Transfer Pricing&Thin Cap
ayat (3a)-transfer pricing
ayat (3b) (3c)(3d)& (3e)-Special Purpose Company/CFC
ayat (4)-Hub Istimewa

KEDUDUKAN HUKUM P3B
Definisi Tax treaty
adalah persetujuan antara 2 negara atau lebih denganmembagi hak untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang berasal dari suatu negara yang diperoleh penduduk negara lainn
Kegunaan Tax Treaty
Mencegah pajak berganda, tax avoidance n evasion
Menghilangkan hambatan dalam perdagangan internasional dan investasi
Mengoptimalkan kesejahteraankarena sumber daya teralokasi secara efisien

Dengan cara :
MENyediakan aturan baku untuk membagi hak pemajakan antar negara
menghilangkan diskrminasi perpajakan
Menyediakan ketentuan penyelesaian sengketa pajak
Meningkatkan daya saing internasional bagi ekonomi negara

Kedudukan hukum P3B
Monistic Principle
Hukum internasional n nasional menjadi hukum domesti dan hukum nasional tunduk kepada internasional
Treaty yang disepakati otomatis berlaku dan menjadi bagian hukum domestik serta tidak perlu diundangkan

Dualistic Principle
Hukum internasional terpisah dari nasional
Agar dapat diberlakukan treaty harus dijadikan hukum domestik dahulu melalui proses legislasi

CARA PENERAPAN P3B DI INDONESIA

Subjek Pajak : BUT
Elemen dasar :
1.Suatu tempat usaha
2.Sifat Permanen
3.Digunakan SPLN
4.Untuk menjalankan usaha (business) atau melakukan kegiatan (activities)
Time Test :
Pengertian : Pengujian untuk menentukan signifikansi keberadaan seseorang di Indonesia, Signifikansi itu untuk menentukan materialitas hubungan faktual/ekonomi antara negara dengan Subjek Pajak
Dua jenis time test di UU Pph :
Lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
Untuk menentukan status Subjek Pajak OP(SPDN/SPLN)
Lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
Untuk menentukan keberadaan BUT dari SPLN yang memberikan jasa di Indonesia

Objek Pajak BUT:
1.Atribusi Faktual : penghasilan dari usaha/kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai (Pasal 5 ayat (1) huruf a)\
2.Force of Attraction : penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dilakukan oleh BUT di Indonesia (huruf b)
3.Atribusi karena hubungan efektif : penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh Kantor Pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta/kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud

Branch Profit Tax : Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia terutang Pph sebesar 20% kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia

Penerapan P3B
1.Relief at Source Method
P3B diterapkan dan manfaatnya diberikan saat pemotong/pemungut pajak membayarkan penghasilan kepada WPLN(menggunakan saran administratif berupa SKD)
2.SKD (Surat Keterangan Domisili)
SKD diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah(Kepala Kantor dimana WPLN terdaftar sebagai WPDN) di negara mitra P3B Indonesia
Isi SKD minimal menyatakan : WPLN ybs. Benar2 berkedudukan di negara tsb ; tanggal dan tandatangan pejabat penerbit SKD)
3.Refund Method
WPLN dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang ttidak seharusnya tertutang berdasarkan P3B
4.MAP(Mutual Agreement Procedure)
Apabila WP dikenakan pajak tidak sesuai dengan P3B, ia dapat meminta Kantor Pajaknya untuk melakukan konsultasi dengan Kantor Pajak negara mitra P3B untuk menghilangkan Pajak Berganda
5.Arbitrase
Apabila masalah yang dibahas dengan MAP tidak selesai dalam waktu 2 tahun WP dapat membawa masalahnya ke arbitrase, kecuali kasusnya telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak; Arbitrase: lembaga yang dibentuk untuk penyelesaian sengketa pajak terdiri dari Pejabat berwenang dari kedua negara dan 1 pihak netral.

MODEL DAN STRUKTUR P3B
Pendahuluan : Istilah baku P3B
1.DTA : Double Tax Agreement
2.DTC : Double Tax Convention
3.Tax Treaty : perjanjian internasional yang disepakati antar negara dan dibuat sesuai dengan hukum internasional
4.P3B : Persetujuan antara 2 negara atau lebih dengan membagi hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari suatu negara yang diperoleh penduduk negara lain(IBFD)
Model P3B :
1.UN Model
2.OECD Model
Struktur P3B-OECD Model
Ketentuan dalam P3B dapat dikelompokkan menjadi
1.Ruang Lingkup(Scope)
2.Definisi
3.Substansi (pembagian hak pemajakan atas penghasilan
4.Anti Penghindaran Pajak
5.Metode menghilangkan Pajak Berganda
6.Lain-lain
Struktur Pasal-pasal P3B-OECD Model
1.Personal Scope (Scope)
2.Taxes Covered (Scope)
3.General Definitions (Definisi)
4.Resident (Definisi)
5.Permanent Establisment (Definisi)
6.Immovable Property (Substansi)
7.Business Proft (Substansi)
8.Shipping (Substansi)
9.Associated Enterprise (Anti Avoidance)
10.Dividend (Substansi)
11.Interest (Substansi)
12.Royalties (Substansi)
13.Capital Gain(Substansi)
14.Independent Personal Service(Substansi)
15.Dependent Personal Service(Substansi)
16.Director(Substansi)
17.Artistes and Sportsmen(Substansi)
18.Pensions(Substansi)
19.Government Services(Substansi)
20.Students(Substansi)
21.Other Income(Substansi)
22.Capital (Substansi)
23.Elimination of Double Taxation
24.Non Discrimination(LAin-lain))
25.MAP (metode mneghilangkan pajak berganda)
26.Exchange of Information (Anti Avoidance)
27.Diplomats (Lain-lain)
28.Territorial Extension (Lain-lain)
29.Entry into force (Scope)
30.Termination (Scope)
Menghilangakan Pajak Berganda dalam P3B
1.Tie Breaker Rules untuk kasus Dual Residence Pasal 4 P3B
2.Pembagian hak pemajakan(DItributive Rules) Pasal 6 s/d 21/22 P3B
3.Corresponding Adjustment untuk Transfer Pricing Pasal 9
4.Penentuan metode pneghilangan pajak berganda Pasal 23
5.MAP Pasal 25
Distributive Rules dalam P3B
1.Penentuan jenis penghasilan
1.Aktifitas : Pertanian dan kehutanan(pasal 6), aktifitas bisnis(pasal 7), Independent/dependent personal services(pasal 14/15)
2.Harta atau hubungan Kontraktual : Harta tidak tetap(pasal 6), Dividen(pasal 10, Bunga(pasal 11), Royalti(pasal 12
3.Pengalihan Harta : Capital Gains(pasal 13)
4.Lain-lain : Hubungan Istimewa(pasal 9), students(pasal 20), Other Income(pasal 21)
2.Penentuan sumber penghasilan
1.Immovable Property : dimana harta berada
2.Laba usaha dan jasa profesional : BUT
3.Transportasi udara dan Pengoperasian Kapal : Tempat manajemen efektif
4.Dividen, bunga, penghasilan direktur : Negara tempat membayar penghasilan
5.Pekerjaan, artis, Olahrgawan : tempat pekerjaan dilaksanakan
6.Gaji dari pemerintah dan pensiun : Negara tempat membayarkan penghasilan
7.Penghasilan lain-lain : negara residen
3.Penentuan Hak pemajakan
1.Negara sumber tidak boleh mengenakan pajak
2.Negara sumber dapat mengenakan pajak tanpa dibatasi
3.Negara sumber dapat mengenakan pajak namun dibatasi





EXCHANGE OF INFORMATION AND MAP

Tujuan :
1.Untuk mencegah terjadinya tax avoidance dan tax evasion
2.Untuk menguji kewajiban self assessment yang dijalankan WP DN terkait dengan worldwide income
Dasar hukum : Pasal 26 P3B
EoI adalah kewajiban namun EoI tidak wajib untuk dijawab apabila :
1.untuk menjalankan hukum domestik yang menyimpang
2.seandainya tersedia di domestik, tidak dapat diperoleh
3.bersifat rahasia dagang, bisnis atau profesional
4.bertentangan dengan kebijakan publik(berkaitan dengan kedaulatan, keamanan atau kepentingan negara)
Jenis EoI
1.On request EoI
Pejabat berwenang meminta informasi spesifik tentang WP
2.Automatic EoI
Pengiriman informasi yang teratur dengan jumlah data yang banyak
3.Spontaneous EoI
Pengirimaninformasi yang mungkin bermanfaat bagi negara lain tanpa diminta
4.Simultaneous tax examination
pemeriksaanoleh 2 negara/lebih secara bersamaan di negara masing-masing
5.Kunjungan pegawai pajak ke LN
untuk : memeriksa catatan WP; wawancara dengan WP; berpartisipasi dalam pemeriksaan

Tuesday, August 24, 2010

Administrasi Pendataan dan Penilaian

DEFINISI BEBERAPA ISTILAH

Blok adalah Zona Geografis yang terdiri dari sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau buatan manusia yang bersifat permanen seperti jalan, selokan, sungai, dan sebagainya untuk kepentingan pengenaan PBB dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan

Penentuan batas blok tidak terikat kepada batas RT/RW dan sejenisnya dalam satu desa/kelurahan.

DBKB adalah Suatu daftar yang dibuat untuk memudahkan dalam melakukan penilaian bangunan berdasar pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan biaya komponen fasilitas bangunan

DHKP adalah suatu daftar ketetapan pajak yang menyebutkan nama WP, OP, NOP, besar serta pembayaran pajak terutang yang dibuat per desa/kelurahan

NOP adalah sistem penomoran untuk identifikasi objek pajak yang memiliki karakteristik unik, permanen, standar dengan satuan blok dalam satu wilayah pemerintahan desa/kelurahan yang berlaku nasional

SPOP adalah surat yang ditentukan DJP yang digunakan Subjek Pajak untuk melaporkan Objek Pajak yang dimilikinya

SPPT adalah surat yang ditentukan DJP untuk menetapkan besarnya pajak yag terutang

NIR adalah Nilai pasar rata-rata yang mewakili nilai tanah dalam suatu ZNT

Basis data adalah kumpulan informasi subjek dan objek PBB serta data pendukung lainnya dalam satu wilayah administrasi pemerintahan tertentu yang tersimpan dalam sebuah media penyimapanan data

SIG adalah Aplikasi yang mengintegrasikan antara data numerik dan data grafis merupakan bagian SISMIOP

SISMIOP adalah sistem yang terintegrasi untuk mengolah data objek dan subjek PBB dengan bantuan komputer, mulai dari pengumpulan data, pemberian indentitas berupa NOP, perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan output, pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak sampai dengan pelayanan WP melalui pelayanan satu atap

ZNT adalah Zona geografis yang terdiri dari sekelompok OP yang mempunyai satu NIR yang dibatasi oleh batas penguasaan OP dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat batas blok


SISMIOP

Unsur-unsur Pokok:

  1. NOP

    Spesifikasi :

    1. Unik, yaitu tidak ada NOP yang sama

    2. Tetap, yaitu tidak berubah dalam jangka waktu yang panjang

    3. Standar yaitu berlaku secara nasional

    Maksud pemberian NOP adlah:

    1. Untuk menciptakan identitas standar bagi semua Objek PBB secara nasional,

    2. untuk menertibkan administrasi objek PBB dan menyederhankan administrasi pembukuan,

    3. untuk membuat file induk PBB(master file) yang terdiri dari beberapa file yang terkait melalui NOP

    Manfaat penggunaan NOP

    1. Mempermudah mengetahui letak OP

    2. Mempermudah untuk mengadakan pemantauan penyampaian dan pengembalian SPOP sehingga dapat diketahui objek yang belum/sudah terdaftar

    3. Sarana menintegrasikan data grafis dan data atributik PBB

    4. Mengurangi kemungkinan adanya ketetapan ganda

    5. Memudahkan penyampaian SPPT

    6. Memudahkan pemantauan data tunggakan PBB

    7. Identitas OP yang dimiliki setiap WP

Struktur NOP

18 digit

2digit pertama : kode Dati I

2 digit berikutnya : kode Dati II

3 digit berikutnya : kode Kecamatan

3 digit berikutnya : kode kelurahan/desa

3 digit berikutnya : kode blok

4 digit berikutnya : nomor urut OP

1 digit terakhir : kode khusus

  1. Blok

  2. ZNT

  3. DBKB

  4. Program Komputer

SISMIOP vs SISTEP

Kelemahan SISTEP:

  • Pengawasan sulit

  • Data SISTEP tidak mengidentifikasikan lokasi objek pajak secara geografis

  • Proses pemutakhiran data(NOP &ZNT) yang sulit, hanya dengan reklasifikasi

Keunggulan SISMIOP

  • Pengawasan mudah

  • Data SISMIOP dapat menunjukan letak OP secara geografis

  • Pemutakhiran data (NOP&ZNT) lebih mudah

SISTEP

adalah sistem pembayaran PBB yang berlaku pada tahun 80an-91

Dalam melaporkan OP menggunakan buku Letter C

Untuk penomoran OP menggunakan nomor kohir

Pembentukan basis data :

Pendaftaran

tahap kegiatan pendaftaran :

  1. Pekerjaan persiapan

    KPP bekerjasama dengan Pemda untuk menyiapkan hal-hal yang diperlukan dalam melaksanakan pendaftaran untuk kepentingan PBB, contohnya

    1. Menunjuk tempat pengambilan dan pengembalian SPOP

    2. Memberi penjelasan kepada PJ tempat pengambilan dan pengembalian SPOP

    3. KPP memberi peralatan administrasi dan SPOP kepada PJ

    4. KPP menyiapkan Kep Kakanwil tentang klasifikasi NJOP

    5. KPP memberi penyuluhan tentang rencana kegiatan pendaftaran objek dan subjek pajak

  2. Pelaksanaan pekerjaan

    melibatkan tiga unsur yaitu subjek pajak, petugas pada tempat pengambilan dan pengembalian SPOP, dan petugas KPP

  3. Pekerjaan Kantor

    1. Penelitian data masukan

    2. Pembendelan SPOP

    3. Perekaman data

    4. Penyimpanan Bendel

    5. Produksi data keluaran

Pendataan

alternatif pendataan :

pendataan dengan penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP,

Dilaksanakan pada daerah belum/tidak punya peta

Daerah terpencil

Potensi PBB relatif kecil

pendataan dengan identifikasi objek pajak,

Dilaksanakan pada daerah yang sudah punya peta garis/foto yang dapat menentukan posisi relatif OP

Tidak mempunyai data administrasi pembukuan PBB

pendataan dengan verifikasi data objek pajak dan

Dilaksanakan pada daerah yang sudah punya peta garis/foto

Punya data administrasi pembukuan PBB

pendataan dengan pengukuran bidang objek pajak

Dilaksanakan pada daerah yang hanya memiliki sket peta/kelurahan dan atau peta garis/foto

Peta tersebut belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif OP


tahapan kegiatan pendataan :

  1. Pekerjaan persiapan

    1. Penelitian pendahuluan

    2. Penyusunan Rencana Kerja

    3. Penyusunan organisasi pelaksana

    4. Pengadaan sket, peta desa/kelurahan dan sarana pendukung lainnya

    5. Pembuatan konsep ket/peta desa/kelurahan

    6. pembuatan konsep Sket/PEta ZNT

    7. Penyusunan DBKB

    8. Koordinasi dengan Pemda dan instansi lainnya

    9. Penyuluhan kepada masyarakat

  2. Pekerjaan Lapangan

    1. Pengumpulan Data Objek dan Subjek Pajak serta pemberian NOP

    2. Penyerahan hasil pekerjaan lapangan

    3. Penelitian hasil pekerjaan lapangan

  3. Pekerjaan Kantor

    1. Penelitian Data Masukan

    2. Pembendelan SPOP dan Formulir Data Pasar

    3. Perekaman data

    4. Pengawasan kualitas data

    5. Penyimpanan bendel

    6. Pembuatan dan penyimpanan sket/peta

    7. Pemutakhiran data

    8. Produk Keluaran

Penilaian

Jenis OP: Objek Pajak Umum dan khusus

Jenis pendekatan dalam penialaian tanah dan/atau bangunan

  1. pendekatan pasar adalah penilaian yang dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian bila perlu

  2. pendekatan biaya adalah penilaian yang dilakukan dengan cara memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membuat bangunan baru dikurangi dengan penyusuta. Perkiraan biaya dilakukan dengan cara menghitung biaya setiap komponen utama bangunan, material dan fasilitas lainnya

  3. pendekatan kapitalisasi pendapatan adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menghitung/memproyeksikan seluruh pendapatan sewa/penjualan dalam setahun dari objek pajak yang dinilai dikurangi dengan kekosongan, biaya operasi dan/atau hak pengusaha selanjutnya dikapitalisasikan dengan tingkat kapitalisasi tertentu

Cara penilaian :

Massal

dalam sistem ini NJOP bumi dihitung berdasarkan NIR yang terdapat pada setiap ZNT, sedangkan NJOP Bangunan dihitung berdasarkan DBKB


tahapan penilaian massal

untuk tanah diawali dengan pembuatan konsep peta ZNT dan penentuan NIR

untuk bangunan dilakukan dengan cara pembuatan DBKB

Individual

diterapkan untuk objek pajak yang bernilai tinggi, baik objek pajak khusus maupun objek pajak umum yang telah dilakukan penilaian menggunakan penilaian massal melalui CAV namun hasilnya tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya

tahapan penilaian individual

Persiapan : Menyusun rencana kerja

Menyiapkan SPOP, LSPOP, dan LKOK

Menyeleksi data-data objek pajak yang perlu dilakukan penilaian individual

Mengumpulkan data-data lama sebagai pelengkap dari objek yang akan dinilai

Pengumpulan data

Penilaian



SIG PBB

Latar belakang pengembangan SIG PBB

  1. Pemeliharaan basis data yang dilaksanakan masih ditemukan kekurangselarasan antara data alfanumeris dengan data grafis

  2. Pemutakhiran data alfanumeris dilakukan melalui update basis data di komputer sedangkan data grafis secara manual sehingga seringkali data grafis ketinggalan dengan data non grafis

  3. Dengan SIG update data grafis dan non grafis dapat dilakukan bersamaan maka pelayanan kepada WP dapat ditingktkan

Pemeliharaan basis data

Pasif yaitu melalui pendaftaran dan pemeliharaan basis data kolektif

Aktif yaitu melalui pemeliharaan basis untuk penyempurnaan ZNT/NIR, pemeliharaan basis data objek dan/atau subjek pajak, Pemeliharaan basis data peta digital

DBKB

  1. DBKB STANDAR (CAV) = terintegrasi dalam SISMIOP

  2. DBKB Non Standar = terintegrasi dalam SISMIOP namun tidak terdapat proses perhitungan dan pembentukannya

  3. DBKB 2000 = teradapat dalam aplikasi BNDPP dan terpisah dari SISMIOP


Klasifikasi bangunan

menurut fungsinya

  1. Bangunan Hunian

  2. Bangunan Komersil

  3. Bangunan Industri

  4. Bangunan umum/sosial

  5. Bangunan khusus

menurut penggunaannya

  1. Bangunan Permanen

  2. Bangunan semi permanen

  3. Bangunan Sementara

menurut jumlah lantai

  1. Bangunan tidak bertingkat

  2. Bangunan bertingkat

  3. Bangunan bertingkat sebagian

Jenis Konstruksi Bangunan

  1. Konstruksi kayu

  2. Konstruksi Beton

Definisi Bangunan

adalah konstruksi teknik yang ditanam melekat secara tetap di tanah dan/atau perairan

Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.


Jenis Penggunaaan Bangunan

  1. Perumahan

  2. Perkantoran

  3. pabrik

  4. toko/apotik

  5. rumah sakit/klinik

  6. olahraga/rekreasi

  7. hotel/restoran/wisma

  8. bengkel/gudang/pertanian

  9. gedung pemerintah

  10. lain-lain

  11. BTKP

  12. Bangunan parkir

  13. Apartemen/kondominium

  14. pompa bensin/kanopi

  15. tangki minyak

  16. Gedung sekolah

Penilaian Bangunan

Menggunakan metode biaya didasarkan pada suatu perbandingan, artinya biaya membangun properti dibandingkan dengan nilai bangunan lain yang sudah jadi

Nilai bangunan = RCN(reproduction cost new) - penyusutan


Jenis Objek Pajak

  1. Standar : Luas tanah tidak melebih 10000 m2, jumlah lantai bangunan tidak lebih dari 4 lantai, dengan luas tidak boleh melebihi 1000m2

  2. Non standar : selain yang dikategorikan sebagai Objek Pajak Standar dan objek pajak khusus


Pendekatan penilaian

  1. perbandingan data pasar : dihitung dengan cara membandingkan Objek Pajak yang dinilai dengan objek lain yang sejenis yang nilainya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan

  2. biaya : dihitung dengan cara memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam membuat objek baru yang dinilai dikurangi dengan penyusutan

  3. pengkapitalisasian pendapatan : dihitung dengan cara memproyeksikan seluruh pendapatan sewa/penjualan yang dihasilkan Objek Pajak dalam setahun dikurAngi dengan kekosongan , biaya operasi dan hak pengusaha selanjutnya dikapitalisasikan dengan tingkat tertentu

cara penilaian

  1. Penilaian Massal : NJOP tanah dihitung berdasarkan NIR Pada ZNT, NJOP Bangunan dihitung menggunakan DBKB melalui program CAV

  2. Penilaian Individu : NJOP bangunan dihitung secara terpisah dengan memperhitungkan detail karakteristik objek pajak, mulai tahun 2000 digunakan DBKB 2000 Untuk Objek pajak non standar

Penyusunan DBKB

  1. Metode yang digunakan adlah metode survey kuantitas yang diestimasikan terhadap model bangunan yang dianggap mewakili bangunan tsb

  2. Penghitungan harga satuan pekerjaan dilakukan dengan analisis BOW

  3. Objek-objek bangunan yang dinilai dikelompokkan berdasarkan JPB


Karakteristik DBKB 2000

bangunan dibagi 3 komponen :

  1. Komponen struktur utama

  2. komponen struktur material : pelapis kulit bangunan

  3. Komponen struktur fasilitas : pelengkap fungsi bangunan

ZNT

PEKERJAAN PERSIAPAN

Penelitian Pendahuluan

Penyusunan Rencana Kerja

Penyusunan Organisasi pelakasana


JADWAL KEGIATAN PENDANIL



RAB



KENAPA NJOP SELALU NAIK

Karena NJOP adalh harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar. Berarti NJOP selalu disesuaikan dengan harag pasar dari tanah,karena berasal dari transaksi jual beli secara wajar(cerminan nilai pasar). Sedangkan untuk bangunan yang menggunanakan pendekatan biaya, NJOP akan selalu naik karena Harga Bahan Bangunan dan Upah tenaga kerja akan selalu naik karena adanya inflasi sehingga akan mempengaruhi NJOP dari bangunan.