Definisi Pajak Internasional
Menurut Brian J Arnold : aspek intenasional dari hukum PPh dari suatu negara
Menurut IBFD : Secara tradisional berhubungan dengan perjanjian untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda internasional
Secara lebih Luas termasuk legislasi domestik meliputi penghasilan domestik dari penduduk LN dan penghasilan LN dari penduduk DN
Aspek Internasional UU PPh Indonesia
Subjek Pajak : Pasal 2 &3
Objek Pajak : Pasal 4 ayat 1, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 26 ayat 1 2 dan 4
Menghitung PPh Terutang : Pasal 16, 17 dan 26
KPLN : Pasal 24
Anti Penghindaran Pajak : Pasal 18
Tax Treaty : Pasal 32A
Dimensi Pengenaan Pajak
Memajaki penghasilan dalam negeri dari SPLN dan SPDN
Memajaki penghasilan dari LN oleh SPDN
Manfaat Perpajakan Internasional :
Memperoleh bagian penerimaan dari transaksi Lintas Perbatasan secara adil
Pasal 21/23/26
Meningkatkan Keadilan dalam perpajakan
Horizontal and Vertical Equality
Memperkuat Daya saing ekonomi domestik
Neutralizing Capital export-import
ASAS PEMAJAKAN DAN PENGENAAN PAJAK BERGANDA
Asas Pengenaan Pajak
1.Residence Principle : asas Pengenaan pajak kepada SPDN atas seluruh penghasilan dan kepada SPLN atas penghasilan yang bersumber dari negara itu
2.Source Principle : asas pengenaan pajak terhadap penghasilan yang bersumber dari negara itu tanpa melihat status kewarganegaraan subjek pajak
3.Citizenship Principle : asas pengenaan pajak berdasar status warganegara
4.Gabungan
Penyebab Pajak Berganda Internasional : Pemajakan atas suatu penghasilan secara bersamaan oleh negara yang menerapkan asas asas pengenaan pajak yang dapat menimbulkan pajak berganda
Dampak pajak berganda
1.Tambahan beban ekonomi bagi pengusaha
2.Biaya Tinggi
3.Terhambatnya mobilitas bisnis, perdagangan, investasi dan sumber daya
4.menghambat perdagangan dan pergerkan modal antar negara
5.Kegiatan ekonomi akan pergi, menghindari atau menyiasati DT, sehingga mendstorsi alokasi sumber daya
Pajak Berganda :
1.Pajak berganda ekonomis
yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali terhadap penghasilan yang sama
2.Pajak berganda yuridis
yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh juridiksi yang sama atau berbeda atas penghasilan yang secara yuridis sama jenisnya
3.Pajak berganda domestik
yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh satu juridiksi atau lebih dalam suatu negara atas penghasilan yang sama
4.Pajak berganda internasional
yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua negara atau lebih atas suatu penghasilan yang sama
Menghilangkan pajak berganda
Secara unilateral melalui UU pajak dan aturan pelaksanaannya
caranya :
mengecualikan seseorang/badan sebagai subjek pajak
mengecualikan suatu penghasilan sbg objek pajak
menerapkan metode penhilangan pajak berganda (deduksi, pembebasan, kredit)
membetulkan ketetapan pajak yang menimbulkan pajak berganda
mengembalikan pajak yang seharusnya tidak terutang
kelamahan
hanya melindungi SPDN
apabila terjadi dual residence ketentuan domestiklah yang menimbulkan DT
Secara bilateral/multilateral melalui Tax Treaty
caranya :
Menyelesaikan dual residence dengan menyediakan Tie Break Rule
Membagi hak pemajakan atas penghasilan
Corresponding adjustment dalam kasus transfer pricing
menentukan metode penghilangan pajak berganda(deduksi atau kredit)
WP dapat melakukan MAP
Prosedur persetujuan bersama/MAP
Apabila WP dikenakan pajak tidak sesuai P3B dapat meminta Kantor Pajaknya utnuk melakukan MAP dengan kantor pajak mitra P3B
Arbitrase Internasional
Apabila WP tidak puas dengan keputusan MAP dapat membawa masalhnya ke Arbitrase Internasioanl
Metode penghilangan pajak berganda
Deduction method
penghilangan pajak berganda dengan mengurangkan pajak yang dikenakan di luar negeri dari penghasilan yang diperoleh dari LN pada saat menghitung pajak terutang di DN
Exemption method
Penghilangan pajak berganda dengan tidak memperhitungkan penghasilan dari LN saat menghitung pajak DN
Credit method
Penghilangan pajak berganda dengan memperhtungkan pajak yang dikenakan di LN dengan pajak terutang DN
Contoh :
Penghasilan neto DN 50jt, LN 30jt pajak LN 40%
No DT Relief
Deduction Method
Exemption
Full Credit
Penghasilan neto DN
50
50
50
50
Penghasilan Neto LN
30
18
-
30
Total Penghasilan Neto
80
68
50
80
PPh (30%)
24
15.4
15
24
Kredit Pajak LN
-
-
-
12
Pajak DN
24
15.4
15
12
Total pajak
36
27.4
27
24
Tarif efektif
Tax Sparinfg Credit
adalah jenis kredit pajak yang biasanya dicantumkan dalam tax treaty agar di negara domisili, WP diperkenankan mengkreditkan pajak yang seolah-olah dikenakan atas penghasilan dari negara sumber
Tujuan : agar pemberian insentif di negara sumber dapat dinikmati oleh investor dengan berkurangnya beban pajak global
SUBJEK DAN OBJEK PAJAK
Subjek Pajak
OP, Badan, BUT
SDPN, SPLN tidak melalui BUT, SPLN melalui BUT
Objek Pajak :
PENGHITUNGAN PAJAK DAN KPLN
Cara penghitungan pajak
SPDN
SPDN dengan Norma
BUT
BUT dengan norma
SPLN
PPh 26 ayat 1
PPh 26 ayat 2
Branch Profit Tax
Kredit Pajak Luar Negeri
Diatur dalam Pasal 24 UU PPh untuk menghilangkan pajak berganda WPDN & BUT
Tata Cara Pengkreditan
WP wajib menyampaikan permohonan kepada DJP dengan dilampiri
Lapkeu dari penghasilan yang berasal dari LN
Fotokopi SPT Pajak yang diampaikan di LN
Dokumen pembayaran pajak di LN
Penyampaian permohonan dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh
Pasal 24 memuat source rule untuk penghasilan dari LN
....
ANTI PENGHINDARAN PAJAK 1&2
Alasan penghindaran pajak harus dicegah
tidak sesuai dengan maksud pembuat UU
Keadilan
Mendistorsi alokasi sumber daya
Erosi kepercayaan masyarakat kepda sistem perpajakan nasional
Jenis Penghindaran pajak
Tax Planning
adalah pengaturan dari usaha seseorang dalam uapayanya untuk meminimalkan kewajiban pajaknya
contoh memilih bentuk usaha yang dikenakan pajak lebih kecil
Menunda pembayaran pajak
Memperoleh penghasilan di negara yang tarif pajaknya lebih rendah
Mengubah penghasilan menjadi objek pajak yang dikenakan tarif preferensial
Tax Avoidance
upaya meminimalisir pajak melalui celah-celah dalam UU pajak
Tax evasion
upaya meminimalisir pajak melalui kegiatan yang ilegal
Cara penghindaran pajak
Transfer Pricing
Upaya penghindaran pajak melalui penentuan harga yang dipengaruhi hubungan istimewa
Thin Capitalization
Suatu perusahaan disebut thinly capitalized apabila terdapat perbandingan yang tinggi antara modal hutang(debt capital) dan modal ekuitas(equity capital)
CFC
penghindaran pajak yang dilakukan dengan cara mengalihkan penghasilan ke perusahaan terkendali yang berada di negara-negara yang mengenakan pajak rendah atau tidak mengenakan pajak
Treaty shopping
situasi dimana seseorang yang tidak berhak atas manfaat tax treaty namun menggunakan individu lain atau badan hukum lain sehingga dapat memperoleh manfaat tax treaty yanng tersedia secara langsung
Ketentuan Anti Penghindaran Pajak
Pasal 18
ayat (1)-Thin Cap(DER)
ayat (2)-CFC
ayat (3)-Transfer Pricing&Thin Cap
ayat (3a)-transfer pricing
ayat (3b) (3c)(3d)& (3e)-Special Purpose Company/CFC
ayat (4)-Hub Istimewa
KEDUDUKAN HUKUM P3B
Definisi Tax treaty
adalah persetujuan antara 2 negara atau lebih denganmembagi hak untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang berasal dari suatu negara yang diperoleh penduduk negara lainn
Kegunaan Tax Treaty
Mencegah pajak berganda, tax avoidance n evasion
Menghilangkan hambatan dalam perdagangan internasional dan investasi
Mengoptimalkan kesejahteraankarena sumber daya teralokasi secara efisien
Dengan cara :
MENyediakan aturan baku untuk membagi hak pemajakan antar negara
menghilangkan diskrminasi perpajakan
Menyediakan ketentuan penyelesaian sengketa pajak
Meningkatkan daya saing internasional bagi ekonomi negara
Kedudukan hukum P3B
Monistic Principle
Hukum internasional n nasional menjadi hukum domesti dan hukum nasional tunduk kepada internasional
Treaty yang disepakati otomatis berlaku dan menjadi bagian hukum domestik serta tidak perlu diundangkan
Dualistic Principle
Hukum internasional terpisah dari nasional
Agar dapat diberlakukan treaty harus dijadikan hukum domestik dahulu melalui proses legislasi
CARA PENERAPAN P3B DI INDONESIA
Subjek Pajak : BUT
Elemen dasar :
1.Suatu tempat usaha
2.Sifat Permanen
3.Digunakan SPLN
4.Untuk menjalankan usaha (business) atau melakukan kegiatan (activities)
Time Test :
Pengertian : Pengujian untuk menentukan signifikansi keberadaan seseorang di Indonesia, Signifikansi itu untuk menentukan materialitas hubungan faktual/ekonomi antara negara dengan Subjek Pajak
Dua jenis time test di UU Pph :
Lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
Untuk menentukan status Subjek Pajak OP(SPDN/SPLN)
Lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
Untuk menentukan keberadaan BUT dari SPLN yang memberikan jasa di Indonesia
Objek Pajak BUT:
1.Atribusi Faktual : penghasilan dari usaha/kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai (Pasal 5 ayat (1) huruf a)\
2.Force of Attraction : penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dilakukan oleh BUT di Indonesia (huruf b)
3.Atribusi karena hubungan efektif : penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh Kantor Pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta/kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud
Branch Profit Tax : Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia terutang Pph sebesar 20% kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia
Penerapan P3B
1.Relief at Source Method
P3B diterapkan dan manfaatnya diberikan saat pemotong/pemungut pajak membayarkan penghasilan kepada WPLN(menggunakan saran administratif berupa SKD)
2.SKD (Surat Keterangan Domisili)
SKD diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah(Kepala Kantor dimana WPLN terdaftar sebagai WPDN) di negara mitra P3B Indonesia
Isi SKD minimal menyatakan : WPLN ybs. Benar2 berkedudukan di negara tsb ; tanggal dan tandatangan pejabat penerbit SKD)
3.Refund Method
WPLN dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang ttidak seharusnya tertutang berdasarkan P3B
4.MAP(Mutual Agreement Procedure)
Apabila WP dikenakan pajak tidak sesuai dengan P3B, ia dapat meminta Kantor Pajaknya untuk melakukan konsultasi dengan Kantor Pajak negara mitra P3B untuk menghilangkan Pajak Berganda
5.Arbitrase
Apabila masalah yang dibahas dengan MAP tidak selesai dalam waktu 2 tahun WP dapat membawa masalahnya ke arbitrase, kecuali kasusnya telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak; Arbitrase: lembaga yang dibentuk untuk penyelesaian sengketa pajak terdiri dari Pejabat berwenang dari kedua negara dan 1 pihak netral.
MODEL DAN STRUKTUR P3B
Pendahuluan : Istilah baku P3B
1.DTA : Double Tax Agreement
2.DTC : Double Tax Convention
3.Tax Treaty : perjanjian internasional yang disepakati antar negara dan dibuat sesuai dengan hukum internasional
4.P3B : Persetujuan antara 2 negara atau lebih dengan membagi hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari suatu negara yang diperoleh penduduk negara lain(IBFD)
Model P3B :
1.UN Model
2.OECD Model
Struktur P3B-OECD Model
Ketentuan dalam P3B dapat dikelompokkan menjadi
1.Ruang Lingkup(Scope)
2.Definisi
3.Substansi (pembagian hak pemajakan atas penghasilan
4.Anti Penghindaran Pajak
5.Metode menghilangkan Pajak Berganda
6.Lain-lain
Struktur Pasal-pasal P3B-OECD Model
1.Personal Scope (Scope)
2.Taxes Covered (Scope)
3.General Definitions (Definisi)
4.Resident (Definisi)
5.Permanent Establisment (Definisi)
6.Immovable Property (Substansi)
7.Business Proft (Substansi)
8.Shipping (Substansi)
9.Associated Enterprise (Anti Avoidance)
10.Dividend (Substansi)
11.Interest (Substansi)
12.Royalties (Substansi)
13.Capital Gain(Substansi)
14.Independent Personal Service(Substansi)
15.Dependent Personal Service(Substansi)
16.Director(Substansi)
17.Artistes and Sportsmen(Substansi)
18.Pensions(Substansi)
19.Government Services(Substansi)
20.Students(Substansi)
21.Other Income(Substansi)
22.Capital (Substansi)
23.Elimination of Double Taxation
24.Non Discrimination(LAin-lain))
25.MAP (metode mneghilangkan pajak berganda)
26.Exchange of Information (Anti Avoidance)
27.Diplomats (Lain-lain)
28.Territorial Extension (Lain-lain)
29.Entry into force (Scope)
30.Termination (Scope)
Menghilangakan Pajak Berganda dalam P3B
1.Tie Breaker Rules untuk kasus Dual Residence Pasal 4 P3B
2.Pembagian hak pemajakan(DItributive Rules) Pasal 6 s/d 21/22 P3B
3.Corresponding Adjustment untuk Transfer Pricing Pasal 9
4.Penentuan metode pneghilangan pajak berganda Pasal 23
5.MAP Pasal 25
Distributive Rules dalam P3B
1.Penentuan jenis penghasilan
1.Aktifitas : Pertanian dan kehutanan(pasal 6), aktifitas bisnis(pasal 7), Independent/dependent personal services(pasal 14/15)
2.Harta atau hubungan Kontraktual : Harta tidak tetap(pasal 6), Dividen(pasal 10, Bunga(pasal 11), Royalti(pasal 12
3.Pengalihan Harta : Capital Gains(pasal 13)
4.Lain-lain : Hubungan Istimewa(pasal 9), students(pasal 20), Other Income(pasal 21)
2.Penentuan sumber penghasilan
1.Immovable Property : dimana harta berada
2.Laba usaha dan jasa profesional : BUT
3.Transportasi udara dan Pengoperasian Kapal : Tempat manajemen efektif
4.Dividen, bunga, penghasilan direktur : Negara tempat membayar penghasilan
5.Pekerjaan, artis, Olahrgawan : tempat pekerjaan dilaksanakan
6.Gaji dari pemerintah dan pensiun : Negara tempat membayarkan penghasilan
7.Penghasilan lain-lain : negara residen
3.Penentuan Hak pemajakan
1.Negara sumber tidak boleh mengenakan pajak
2.Negara sumber dapat mengenakan pajak tanpa dibatasi
3.Negara sumber dapat mengenakan pajak namun dibatasi
EXCHANGE OF INFORMATION AND MAP
Tujuan :
1.Untuk mencegah terjadinya tax avoidance dan tax evasion
2.Untuk menguji kewajiban self assessment yang dijalankan WP DN terkait dengan worldwide income
Dasar hukum : Pasal 26 P3B
EoI adalah kewajiban namun EoI tidak wajib untuk dijawab apabila :
1.untuk menjalankan hukum domestik yang menyimpang
2.seandainya tersedia di domestik, tidak dapat diperoleh
3.bersifat rahasia dagang, bisnis atau profesional
4.bertentangan dengan kebijakan publik(berkaitan dengan kedaulatan, keamanan atau kepentingan negara)
Jenis EoI
1.On request EoI
Pejabat berwenang meminta informasi spesifik tentang WP
2.Automatic EoI
Pengiriman informasi yang teratur dengan jumlah data yang banyak
3.Spontaneous EoI
Pengirimaninformasi yang mungkin bermanfaat bagi negara lain tanpa diminta
4.Simultaneous tax examination
pemeriksaanoleh 2 negara/lebih secara bersamaan di negara masing-masing
5.Kunjungan pegawai pajak ke LN
untuk : memeriksa catatan WP; wawancara dengan WP; berpartisipasi dalam pemeriksaan