DEFINISI BEBERAPA ISTILAH
Blok adalah Zona Geografis yang terdiri dari sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau buatan manusia yang bersifat permanen seperti jalan, selokan, sungai, dan sebagainya untuk kepentingan pengenaan PBB dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan
Penentuan batas blok tidak terikat kepada batas RT/RW dan sejenisnya dalam satu desa/kelurahan.
DBKB adalah Suatu daftar yang dibuat untuk memudahkan dalam melakukan penilaian bangunan berdasar pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan biaya komponen fasilitas bangunan
DHKP adalah suatu daftar ketetapan pajak yang menyebutkan nama WP, OP, NOP, besar serta pembayaran pajak terutang yang dibuat per desa/kelurahan
NOP adalah sistem penomoran untuk identifikasi objek pajak yang memiliki karakteristik unik, permanen, standar dengan satuan blok dalam satu wilayah pemerintahan desa/kelurahan yang berlaku nasional
SPOP adalah surat yang ditentukan DJP yang digunakan Subjek Pajak untuk melaporkan Objek Pajak yang dimilikinya
SPPT adalah surat yang ditentukan DJP untuk menetapkan besarnya pajak yag terutang
NIR adalah Nilai pasar rata-rata yang mewakili nilai tanah dalam suatu ZNT
Basis data adalah kumpulan informasi subjek dan objek PBB serta data pendukung lainnya dalam satu wilayah administrasi pemerintahan tertentu yang tersimpan dalam sebuah media penyimapanan data
SIG adalah Aplikasi yang mengintegrasikan antara data numerik dan data grafis merupakan bagian SISMIOP
SISMIOP adalah sistem yang terintegrasi untuk mengolah data objek dan subjek PBB dengan bantuan komputer, mulai dari pengumpulan data, pemberian indentitas berupa NOP, perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan output, pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak sampai dengan pelayanan WP melalui pelayanan satu atap
ZNT adalah Zona geografis yang terdiri dari sekelompok OP yang mempunyai satu NIR yang dibatasi oleh batas penguasaan OP dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat batas blok
SISMIOP
Unsur-unsur Pokok:
NOP
Spesifikasi :
Unik, yaitu tidak ada NOP yang sama
Tetap, yaitu tidak berubah dalam jangka waktu yang panjang
Standar yaitu berlaku secara nasional
Maksud pemberian NOP adlah:
Untuk menciptakan identitas standar bagi semua Objek PBB secara nasional,
untuk menertibkan administrasi objek PBB dan menyederhankan administrasi pembukuan,
untuk membuat file induk PBB(master file) yang terdiri dari beberapa file yang terkait melalui NOP
Manfaat penggunaan NOP
Mempermudah mengetahui letak OP
Mempermudah untuk mengadakan pemantauan penyampaian dan pengembalian SPOP sehingga dapat diketahui objek yang belum/sudah terdaftar
Sarana menintegrasikan data grafis dan data atributik PBB
Mengurangi kemungkinan adanya ketetapan ganda
Memudahkan penyampaian SPPT
Memudahkan pemantauan data tunggakan PBB
Identitas OP yang dimiliki setiap WP
Struktur NOP
18 digit
2digit pertama : kode Dati I
2 digit berikutnya : kode Dati II
3 digit berikutnya : kode Kecamatan
3 digit berikutnya : kode kelurahan/desa
3 digit berikutnya : kode blok
4 digit berikutnya : nomor urut OP
1 digit terakhir : kode khusus
Blok
ZNT
DBKB
Program Komputer
SISMIOP vs SISTEP
Kelemahan SISTEP:
Pengawasan sulit
Data SISTEP tidak mengidentifikasikan lokasi objek pajak secara geografis
Proses pemutakhiran data(NOP &ZNT) yang sulit, hanya dengan reklasifikasi
Keunggulan SISMIOP
Pengawasan mudah
Data SISMIOP dapat menunjukan letak OP secara geografis
Pemutakhiran data (NOP&ZNT) lebih mudah
SISTEP
adalah sistem pembayaran PBB yang berlaku pada tahun 80an-91
Dalam melaporkan OP menggunakan buku Letter C
Untuk penomoran OP menggunakan nomor kohir
Pembentukan basis data :
Pendaftaran
tahap kegiatan pendaftaran :
Pekerjaan persiapan
KPP bekerjasama dengan Pemda untuk menyiapkan hal-hal yang diperlukan dalam melaksanakan pendaftaran untuk kepentingan PBB, contohnya
Menunjuk tempat pengambilan dan pengembalian SPOP
Memberi penjelasan kepada PJ tempat pengambilan dan pengembalian SPOP
KPP memberi peralatan administrasi dan SPOP kepada PJ
KPP menyiapkan Kep Kakanwil tentang klasifikasi NJOP
KPP memberi penyuluhan tentang rencana kegiatan pendaftaran objek dan subjek pajak
Pelaksanaan pekerjaan
melibatkan tiga unsur yaitu subjek pajak, petugas pada tempat pengambilan dan pengembalian SPOP, dan petugas KPP
Pekerjaan Kantor
Penelitian data masukan
Pembendelan SPOP
Perekaman data
Penyimpanan Bendel
Produksi data keluaran
Pendataan
alternatif pendataan :
pendataan dengan penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP,
Dilaksanakan pada daerah belum/tidak punya peta
Daerah terpencil
Potensi PBB relatif kecil
pendataan dengan identifikasi objek pajak,
Dilaksanakan pada daerah yang sudah punya peta garis/foto yang dapat menentukan posisi relatif OP
Tidak mempunyai data administrasi pembukuan PBB
pendataan dengan verifikasi data objek pajak dan
Dilaksanakan pada daerah yang sudah punya peta garis/foto
Punya data administrasi pembukuan PBB
pendataan dengan pengukuran bidang objek pajak
Dilaksanakan pada daerah yang hanya memiliki sket peta/kelurahan dan atau peta garis/foto
Peta tersebut belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif OP
tahapan kegiatan pendataan :
Pekerjaan persiapan
Penelitian pendahuluan
Penyusunan Rencana Kerja
Penyusunan organisasi pelaksana
Pengadaan sket, peta desa/kelurahan dan sarana pendukung lainnya
Pembuatan konsep ket/peta desa/kelurahan
pembuatan konsep Sket/PEta ZNT
Penyusunan DBKB
Koordinasi dengan Pemda dan instansi lainnya
Penyuluhan kepada masyarakat
Pekerjaan Lapangan
Pengumpulan Data Objek dan Subjek Pajak serta pemberian NOP
Penyerahan hasil pekerjaan lapangan
Penelitian hasil pekerjaan lapangan
Pekerjaan Kantor
Penelitian Data Masukan
Pembendelan SPOP dan Formulir Data Pasar
Perekaman data
Pengawasan kualitas data
Penyimpanan bendel
Pembuatan dan penyimpanan sket/peta
Pemutakhiran data
Produk Keluaran
Penilaian
Jenis OP: Objek Pajak Umum dan khusus
Jenis pendekatan dalam penialaian tanah dan/atau bangunan
pendekatan pasar adalah penilaian yang dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian bila perlu
pendekatan biaya adalah penilaian yang dilakukan dengan cara memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membuat bangunan baru dikurangi dengan penyusuta. Perkiraan biaya dilakukan dengan cara menghitung biaya setiap komponen utama bangunan, material dan fasilitas lainnya
pendekatan kapitalisasi pendapatan adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menghitung/memproyeksikan seluruh pendapatan sewa/penjualan dalam setahun dari objek pajak yang dinilai dikurangi dengan kekosongan, biaya operasi dan/atau hak pengusaha selanjutnya dikapitalisasikan dengan tingkat kapitalisasi tertentu
Cara penilaian :
Massal
dalam sistem ini NJOP bumi dihitung berdasarkan NIR yang terdapat pada setiap ZNT, sedangkan NJOP Bangunan dihitung berdasarkan DBKB
tahapan penilaian massal
untuk tanah diawali dengan pembuatan konsep peta ZNT dan penentuan NIR
untuk bangunan dilakukan dengan cara pembuatan DBKB
Individual
diterapkan untuk objek pajak yang bernilai tinggi, baik objek pajak khusus maupun objek pajak umum yang telah dilakukan penilaian menggunakan penilaian massal melalui CAV namun hasilnya tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya
tahapan penilaian individual
Persiapan : Menyusun rencana kerja
Menyiapkan SPOP, LSPOP, dan LKOK
Menyeleksi data-data objek pajak yang perlu dilakukan penilaian individual
Mengumpulkan data-data lama sebagai pelengkap dari objek yang akan dinilai
Pengumpulan data
Penilaian
SIG PBB
Latar belakang pengembangan SIG PBB
Pemeliharaan basis data yang dilaksanakan masih ditemukan kekurangselarasan antara data alfanumeris dengan data grafis
Pemutakhiran data alfanumeris dilakukan melalui update basis data di komputer sedangkan data grafis secara manual sehingga seringkali data grafis ketinggalan dengan data non grafis
Dengan SIG update data grafis dan non grafis dapat dilakukan bersamaan maka pelayanan kepada WP dapat ditingktkan
Pemeliharaan basis data
Pasif yaitu melalui pendaftaran dan pemeliharaan basis data kolektif
Aktif yaitu melalui pemeliharaan basis untuk penyempurnaan ZNT/NIR, pemeliharaan basis data objek dan/atau subjek pajak, Pemeliharaan basis data peta digital
DBKB
DBKB STANDAR (CAV) = terintegrasi dalam SISMIOP
DBKB Non Standar = terintegrasi dalam SISMIOP namun tidak terdapat proses perhitungan dan pembentukannya
DBKB 2000 = teradapat dalam aplikasi BNDPP dan terpisah dari SISMIOP
Klasifikasi bangunan
menurut fungsinya
Bangunan Hunian
Bangunan Komersil
Bangunan Industri
Bangunan umum/sosial
Bangunan khusus
menurut penggunaannya
Bangunan Permanen
Bangunan semi permanen
Bangunan Sementara
menurut jumlah lantai
Bangunan tidak bertingkat
Bangunan bertingkat
Bangunan bertingkat sebagian
Jenis Konstruksi Bangunan
Konstruksi kayu
Konstruksi Beton
Definisi Bangunan
adalah konstruksi teknik yang ditanam melekat secara tetap di tanah dan/atau perairan
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Jenis Penggunaaan Bangunan
Perumahan
Perkantoran
pabrik
toko/apotik
rumah sakit/klinik
olahraga/rekreasi
hotel/restoran/wisma
bengkel/gudang/pertanian
gedung pemerintah
lain-lain
BTKP
Bangunan parkir
Apartemen/kondominium
pompa bensin/kanopi
tangki minyak
Gedung sekolah
Penilaian Bangunan
Menggunakan metode biaya didasarkan pada suatu perbandingan, artinya biaya membangun properti dibandingkan dengan nilai bangunan lain yang sudah jadi
Nilai bangunan = RCN(reproduction cost new) - penyusutan
Jenis Objek Pajak
Standar : Luas tanah tidak melebih 10000 m2, jumlah lantai bangunan tidak lebih dari 4 lantai, dengan luas tidak boleh melebihi 1000m2
Non standar : selain yang dikategorikan sebagai Objek Pajak Standar dan objek pajak khusus
Pendekatan penilaian
perbandingan data pasar : dihitung dengan cara membandingkan Objek Pajak yang dinilai dengan objek lain yang sejenis yang nilainya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan
biaya : dihitung dengan cara memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam membuat objek baru yang dinilai dikurangi dengan penyusutan
pengkapitalisasian pendapatan : dihitung dengan cara memproyeksikan seluruh pendapatan sewa/penjualan yang dihasilkan Objek Pajak dalam setahun dikurAngi dengan kekosongan , biaya operasi dan hak pengusaha selanjutnya dikapitalisasikan dengan tingkat tertentu
cara penilaian
Penilaian Massal : NJOP tanah dihitung berdasarkan NIR Pada ZNT, NJOP Bangunan dihitung menggunakan DBKB melalui program CAV
Penilaian Individu : NJOP bangunan dihitung secara terpisah dengan memperhitungkan detail karakteristik objek pajak, mulai tahun 2000 digunakan DBKB 2000 Untuk Objek pajak non standar
Penyusunan DBKB
Metode yang digunakan adlah metode survey kuantitas yang diestimasikan terhadap model bangunan yang dianggap mewakili bangunan tsb
Penghitungan harga satuan pekerjaan dilakukan dengan analisis BOW
Objek-objek bangunan yang dinilai dikelompokkan berdasarkan JPB
Karakteristik DBKB 2000
bangunan dibagi 3 komponen :
Komponen struktur utama
komponen struktur material : pelapis kulit bangunan
Komponen struktur fasilitas : pelengkap fungsi bangunan
ZNT
PEKERJAAN PERSIAPAN
Penelitian Pendahuluan
Penyusunan Rencana Kerja
Penyusunan Organisasi pelakasana
JADWAL KEGIATAN PENDANIL
RAB
KENAPA NJOP SELALU NAIK
Karena NJOP adalh harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar. Berarti NJOP selalu disesuaikan dengan harag pasar dari tanah,karena berasal dari transaksi jual beli secara wajar(cerminan nilai pasar). Sedangkan untuk bangunan yang menggunanakan pendekatan biaya, NJOP akan selalu naik karena Harga Bahan Bangunan dan Upah tenaga kerja akan selalu naik karena adanya inflasi sehingga akan mempengaruhi NJOP dari bangunan.
No comments:
Post a Comment