Wednesday, August 25, 2010

Penagihan dan Sengketa Pajak

HAK MENDAHULU

Negara memiliki hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik penanggung pajak, artinya negara menjadi kreditur preferen dan pembayaran kepada kreditur laindiselesaikan setelah utang pajak dilunasi
Hak mendahulu meliputi:
  1. pokok pajak
  2. sanksi administrasi dan biaya penagihan
Hak mendahulu tidak berlaku terhadap:
  1. biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun tidak bergerak
  2. Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang
  3. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan
Hilangnya Hak mendahulu
Sebelum 2008= 2tahun Sejak diterbitkannya:
  1. STP
  2. SKPKB
  3. SKPKBT
  4. SK Pembetulan
  5. SK Keberatan
  6. Putusan Banding
kecuali dalam jangka 2 tahun tsb : diterbitkan surat paksa; diberikan penundaan pembayaran
Tahun 2008 = 5 tahun Sejak diterbitkannya:
  1. STP
  2. SKPKB
  3. SKPKBT
  4. SK Pembetulan
  5. SK Keberatan
  6. Putusan Banding
  7. Putusan PK
Apabila diterbitkan surat paksa maka jangka waktu dihitung sejak tanggal penerbitan SP; kalau diberikan penundaan pembayaran maka jangka waktu ditambah dengan masa penundaan

KEPAILITAN

PENUNDAAN DAN ANGSURAN
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.03/2007
WP dapat memohon angsuran terhadap utang pajak yang tercantum dalam :
  1. STP
  2. SKPKB
  3. SKPKBT
  4. SK Pembetulan
  5. SK Keberatan
  6. Putusan Banding
  7. Putusan PK
  8. Pph pasal 29 dalam SPT Pph
Permohonan angsuran dan penundaan harus diajukan dalam jangka waktu 9 hari sebelum jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir kecuali terjadi force majeur

Dalam mengajukan permohonan angsuran dan penundaan WP harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan oleh Kepala KPP kecuali oleh Kepala KPP dirasa tidak perlu
Jaminan dapat berupa :
  1. Bank Garansi
  2. Surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak
  3. Penanggungan utang oleh pihak ketiga
  4. Sertifikat tanah atau
  5. Sertifikat Deposito
Dalam 7 hari kerja setelah permohonan diterima Kepala KPP atas nama Ditjen Pajak harus menerbitkan surat keputusan berupa:
  1. menerima jumlah angsuran pajak/masa angsuran dan lamanya penundaan sesuai permohonan WP
  2. menerima jumlah angsuran pajak/masa angsuran dan lamanya penundaan sesuai pertimbangan Kepala KPP
  3. menolak permohonan WP
Apabila dalam 7 hari tidak dikeluarkan surat keputusan maka permohonan WP dianggap diterima dan SK harus dikeluarkan paling lama 5 hari kerja setelah itu

Masa angsuran/penundaan tidaklah boleh melebihi 12 bulan sejak diterbitkannya Ketetapan yang diajukan pengansuran/penundaan; atau paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya untuk Pph Pasal 29

PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah RI berdasarentara terkan alasan tertentu sesuai UU
Syarat kuantitatif : jumlah utang entara terPajak minimal sebesar Rp 100.000.000
Syarat kualitatif : diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak
Diragukan itikad baik :
  1. Penanggung Pajak diduga menyembunyikan harta kekayaannya sehingga hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutup jumlah utang pajaknya
  2. Penanggung Pajak diduga akan melarikan diri ke Luar wilayah RI

Jangka waktu pencegahan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 6 bulan
Keputusan pencegahan berakhir demi hukum apabila:
  1. Telah habis masa berlakunya
  2. Dicabut oleh pejabat berwenang yang menetapkan
  3. Dicabut berdasarkan putusan PTUN
Pencegahan harus disampaikan kepada penanggung pajak paling lama 7 hari setelah penetapan.
Tata cara permintaan pencegahan:
Kepala KPP meelakukan permintaan kepada Ditjen Pajak c. q Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan menyampaikan data:
  1. Data PP
  2. Pertimbangan/alasan dilakukan pencegahan
  3. Data Pendukung
PENYANDERAAN
adalah salah satu upaya penagihan pajak yang berupa pengekangan sementara waktu terhadap kebebasan Penanggung Pajak (PP) dengan menempatkannya di tempat tertentu yaitu rutan yang tepsah dari tahanan lain
Syaratnya sama dengan pencegahan ditambah dengan :
  1. Tidak melunasi utang pajak lewat jangka waktu 14 hari sejak tanggal SP diberitahukan ke PP
  2. Mendapat ijin tertulis dari MenKeu untuk Pajak Pusat/GUbernur untuk Pajak Daerah
Surat Perintah Penyanderaan minimal memuat:
  1. identitas PP
  2. alasan penyanderaan
  3. izin penyanderaan
  4. lama penyanderaan
  5. tempat penyanderaan
Permohonan izin penyanderaan dari Kepala KPP ditujukuan ke Ditjen Pajak c. q.DIrektur Pemeriksaan dan Penagihan dengan tembusan KaKanwil DJP
Surat izin memuat:
  1. identitas
  2. Jumlah utang pajak
  3. tindakan penagihan yang telah dilaksanakan
  4. uraian tentang adanya petunjuk bahwa PP diragukan itikad baiknya, yang meliputi:
  • PP tidak merespon himbauan melunasi utang pajak
  • PP tidak menjelaskan/tidak bersedia melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran
  • PP tidak bersedia untuk memberikan harta untuk melunasi utang pajak
  • PP berniat untuk/akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • PP memindahtangankan barang dalam kegiatan usaha dengan tujuan menghentikan/mengecilkan usaha di Indonesia
  • PP akan membubarkan usaha, menggabungkan atau memekarkan atau memindahtangankan usahanya





DALUWARSA PENAGIHAN


PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK


SENGKETA PAJAK
Sengketa pajak adalah sengketa dalam perpajakan antara Wajib Pajak dengan pejabat yang timbul karena ketetapan yang dapat diajukan gugatan/banding


RISIKO PENAGIHAN PAJAK

KASUS PENAGIHAN
Kasus penyitaan
Kasus Pelelangan
Kasus Pemblokiran
Kasus Pencegahan
Kasus Kepailitan

No comments:

Post a Comment