Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang ditetapkan
tanggal 12 Juni 2013 dan berlaku mulai 1
Juli 2013 membuat sebuah terobosan baru dalam pengenaan pajak penghasilan
terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dengan kriteria tertentu.
Tujuan dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah :
Tujuan dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah :
1.
Memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan
perpajakan.
2.
Mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi.
3.
Mengedukasi masyarakan untuk transparansi.
4.
Memberikan kesempatan masyarakat untuk
berkontribusi dalam penyelenggaraan Negara.
Kriteria Wajib Pajak yang
dikenakan pajak sesuai PP ini antara lain :
1.
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan
tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap;dan
2.
Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk
penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto
tidak melebihi Rp 4.800.000.000( 4,8 miliar) dalam 1 tahun pajak. [Pasal 2 ayat
(2)]
Pengecualian
terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang dalam usahanya:
1.
Menggunakan sarana atau prasarana yg dapat
dibongkar pasang, baik menetap atau tidak menetap;dan
2.
Menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk
kepentingan umum yg tidak diperuntukkan bagi tempat usaha [Pasal 2 ayat (3)]
Pengecualian
untuk WP Badan :
1.
Belum beroperasi secara komersial
2.
Dalam jangka waktu 1 tahun setelah beroperasi
komersial memperoleh peredaran bruto melebih 4,8 miliar[Pasal 2 ayat (4)]
Jadi dapat disimpulkan
bahwa pengenaan Pajak Penghasilan sesuai PP 46 Tahun 2013 ini adalah
bagi Wajib Pajak penghasilan dibawah 4,8 miliar (UMKM) tidak termasuk Pedagang
yang berjualan di fasilitas umum(Pedagang Kaki Lima).
Pengenaan Pajak
Pengenaan Pajak
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu tersebut
dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat Final dengan tarif sebesar
1%, tidak lagi menggunakan tarif progresif seperti yang sebelumnya diatur
dalam UU Pajak Penghasilan nomor 36 Tahun 2008.
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan sesuai PP 46 Tahun 2013
ini menggunakan peredaran bruto atau omzet.
Apabila dalam suatu tahun pajak, Omzet Wajib Pajak melebihi
4,8 miliar, maka akan tetap dikenai pajak sesuai PP 46 tahun 2013 sampai dengan
akhir tahun pajak tersebut dan kemudian di tahun berikutnya akan dikenai pajak
sesuai UU Pajak Penghasilan [Pasal 3 ayat (3) dan (4)].
Penentuan
peredaran bruto
1.
Untuk Wajib Pajak lama untuk menentukan apakah
dikenakan pajak sesuai PP 46 atau tidak maka dapat dilihat dari omzetnya di
tahun pajak 2012 dan apabila terdaftarnya dalam tahun berjalan maka
penghasilannya disetahunkan, jika tidak melebihi 4,8 miliar maka dikenakan
pajak sesuai PP 46 Tahun 2013
2.
Untuk WP baru terdaftar tahun 2013 sebelum
berlakunya PP 46 Tahun 2013 (Januari-Juni 2013) maka peredaran brutonya
dihitung dari peredaran brutonya sampai Juni 2013 dan disetahunkan , jika tidak
melebihi 4,8 miliar maka dikenakan pajak sesuai PP 46 Tahun 2013.
3.
Untuk WP baru terdaftar sejak berlakunya PP 46
Tahun 2013 (Juli 2013 dst) maka peredaran brutonya dalam satu bulan pertama
terdaftar disetahunkan , jika tidak melebihi 4,8 miliar maka dikenakan pajak
sesuai PP 46 Tahun 2013.
Pembayaran
dan Pelaporan Pajak
Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan Terutang paling
lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan melaporkan SPT
Masa PPh paling lama tanggal 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran dengan SSP yang telah divalidasi NTPN dianggap telah melaporkan SPT Masa PPh
sesuai tanggal validasi NTPN.
Wajib Pajak yang hanya menerima penghasilan yang dikenai PPh
Final tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pajak sesuai Pasal 25
Undang-undang Pajak Penghasilan.
Penghapusan
Sanksi Administrasi
Sehubungan dengan tujuan dari PP Nomor 46 Tahun 2013 maka
terhadap sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) UU KUP dalam Surat Tagihan Pajak
yang diterbitkan untuk masa pajak Juli-Desember 2013 bagi Wajib Pajak yang
dikenakan pajak sesuai PP Nomor 46 ini akan dihapuskan.