Objek PBB :
- Bumi : adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah indonesia
- Bangunan : adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan
- Kepentingan umum di bidang ibadah, sosial kesehatan, dikbudnas yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
- Kuburan, peninggalan purbakala
- HUtan Lindung/Suaka Alam/wisata, taman nasional, tanah penggembalaan desa
- Perwakilan diplomatik/konsulat berdasar asas timbal balik
- Badan/ Organisasi internasional
Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, memperoleh manfaat atas Bangunan.
Tarif Pajak - Pasal 5
sebesar 0,5%
Dasar Pengenaan Pajak
adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang ditetapkan : Serendah rendahnya 20% dan Setinggi tingginya 100% dari NJOP
Sesuai PP 25 TAhun 2002 Objek dengan nilai 1 miliar/lebih sebesar 40%, Objek Perkebunan, perhutanan dan pertambangan 40%, lainnnya 20%
Nilai Jual Objek PAjak (NJOP) yaitu harga rata2 yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti
NJOP ditentukan oleh Menteri Keuangan
Batasan tidak kena pajak
Nilai Jual Tidak kena pajak (NJOPTKP) sesuai PMK Nomor 67/PMK.03/2011 NJOPTKP maksimum 24juta dan ditentukan secara regional
Rumus Menghitung PBB
Tarif x NJKP yaitu
0,5% x 20% atau 40% x (NJOP-NJOPTKP)
PBB P3
dalam pengenaan pbb p3 selalu dibagi menjadi 4 jenis area untuk memudahkan penghitungannnya yaitu:
- Area Produktif
- Area Belum Produktif
- Area Emplasemen (terdapat bangunan juga)
- Area Lainnya(misal: jalan)
PBB SEKTOR PERKEBUNAN
Penghitungan PBB Sektor Perkebunan adalah menggunakan Standar Investasi Tanaman(SIT) untuk areal produktifnya yang nilainya ditentukan oleh Dirjen Pajak
Cara penghitungan NJOPnya adalah sebagai berikut :
- Area Produktif : Nilai Tanah = Nilai DAsar Tanah(NDT) +SIT
- Area Belum Produktif : Nilai TAnah = Luas x NJOP
- Area Emplasemen = Nilai TAnah = Luas x NJOP
- Area Lainnya : Nilai TAnah = Luas x NJOP
PBB SEKTOR PERHUTANAN
Diabagi menjadi dua jenis, yaitu hutan alam dan hutan tanaman(buatan)
Untuk hutan alam perhitungan NJOPnya
- Area Produktif : Nilai Tanah = 8,5 x Hasil Bersih Tahun Pajak SEbelumnya
- Area Belum Produktif : Nilai TAnah = Luas x NJOP
- Area Emplasemen = Nilai TAnah = Luas x NJOP
- Area Lainnya : Nilai TAnah = Luas x NJOP
UNtuk hutan tanaman :
- Area Produktif : Nilai Tanah = NDT + SPBHTI( STANDARD BIAYA PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI.)
- Area Belum Produktif : Nilai TAnah = Luas x NJOP
- Area Emplasemen = Nilai TAnah = Luas x NJOP
- Area Lainnya : Nilai TAnah = Luas x NJOP
terbagi menjadi 4 jenis yaitu : Mineral dan Batubara, Panas Bumi, Minyak dan gas bumi serta Galian C
To be continued.....
Kalau sebelumnya dikenakan PBB-P2 karena ditanami jagung, tapi kemudian kapurnya ditambang apa dikenakan PBB-P3. Kalau dikenakan akan dobel tax.
ReplyDelete
DeleteSeharusnya cuman dikenakan salah satu saja, dilihat dari kondisi awal tahunnya, kalau terbit dua ketetapan atas satu objek yg sama bisa mengajukan pembatalan ketetapan yang tidak benar
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteKok rasanya ada yg ga pas... PBB ini pajak bumi dan bangunan.... Bukan pajak komoditas yg dihasilkan dr buminya....
ReplyDeletePengenaan pajak mestinya objek nya konsisten , menjadi aneh atas area yg sama NJOP nya selalu berubah...
pbb itu pajak yang melihat keadaan objeknya, ada beberapa cara untuk menilai objek tersebut, salah satunya dengan metode penilaian menggunakan arus kas yang dihasilkan objek
Deletejika di sektor perhutanan ada areal yang tidak dikenakan pbb, bagaimana cara menghitungnya? apakah tetap ditambah atau dikurangi?
ReplyDelete