Seminar Akuntansi Pemerintah
Aset Tidak Berwujud (ATB)
Kriteria ATB
- Dapat diidentifikasi
- Pengendalian
- Manfaat ekonomi masa depan
Jenis-jenis ATB
- Software Computer
- Lisensi dan Franchise
- Hak Paten, Hak cipta
- Hasil kajian/pengembangan yang memberi manfaat jangka panjang
- ATB yang mempunyai nilai sejarah/budaya
- ATB dalam pengerjaan
Cara perolehan
- Pembelian
- Pengembangan secara internal
- Pertukaran
- Kerjasama
- Donasi/hibah
- Warisan budaya/sejarah
Pengakuan ATB
- Ada manfaat ekonomi di masa datang
- Biaya perolehan atau nilai wajar dapat diukur secara andal
Dikelompokkan dalam dua tahap :
- Tahap penelitian atau risetPengeluaran pada tahap ini tidak dapat diakui sebagai ATB, namun diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Dalam tahap ini pemerintah tidak/belum dapat memperlihatkan bahwa ATB telah ada dan akan menghasilkan manfaat ekonomi masa datang.
Contoh : aktivitas memperoleh pengetahuan baru; pencarian, evaluasi dan seleksi akhir atas penerapan temuan hasil penelitian; pencarian alternatif material, peralatan, produk, proses, sistem ataupun layanan; formula, rancangan, evaluasi dan seleksi akhir atas alternatif yang tersedia untuk peningkatan material, peralatan, produk, proses, sistem ataupun layanan. - Tahap pengembanganATB yg timbul dari tahap ini harus diakui jika dan hanya jika dapat memperlihatkan seluruh kondisi ini :
- Kelayakan teknis atas penyelesaian ATB hingga dapat tersedia dan dimanfaatkan
- Keinginan untuk menyelesaikan dan menggunakan/memanfaatkan ATB tersebut
- Kemampuan untuk menggunakan/memanfaatkan ATB tersebut
- Manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa datang
- Ketersediaan sumber daya teknis, keuangan dan lainnya yang cukup untuk menyelesaikan pengembangan dan penggunaan/pemanfaatan ATB
- Kemampuan untuk mengukur secara memadai pengeluaran yang diatribusikan ke ATB dalam masa pengembangan
Contoh tahap pengembangan : Desain, kontruksi dan percobaan sebelum proses produksi prototipe/model; desain, konturksi dan percobaan bebrapa alternatif pilihan, untuk bahan, peralatan, produk, proses, sistem atau pelayanan yang sifatnya baru/sedang dikembangan; desan, kontruksi dan pengoperasian kegiatan percobaan proses produksi yang secara komersil] belum berjalan pada skala ekonomis yang menguntungkan
Jika tidak dapat membedakan kedua tahap ini, maka seluruh pengeluaran diperlakukan sebagai pengeluaran dalam tahap penelitian/riset
Perlakuan software komputer :
- Diperoleh internal :
- Dikembangkan oleh instansi pemerintah sendiri, biasanya sulit diidentifikasi maka software tidak perlu diakui ATB
- Dikembangkan oleh pihak ketiga(kontraktor) dapat diakui sebagai ATB
- Pembelian,Apabila untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat > persediaan
Apabila untuk digunakan sendiri, namun bagian integral dr hardware > bagian harga perolehan hardwareApabila untuk digunakan sendiri, tidak terkait dengan hardware > dikapitalisasi sebagai ATB
Software Komputer – Pengembangan Internal
Tahapan pengembangan internal software komputer:
- Tahap awal kegiatan (beban pada saat terjadinya)
- Perumusan konsep dan evaluasi alternatif
- Penentuan kebutuhan teknologi
- Penentuan pilihan akhir atas alternatif
- Tahap pengembangan aplikasi (harus dikapitalisasi, apabila memenuhi kondisi: pengeluaran terjadi setelah tahap awal kegiatan selesai dan pemerintah berkuasa dan berjanji untuk membiayai)
- Desain aplikasi
- Konfigurasi software dan interface
- Koding
- Install ke hardware
- Testing
- Konversi data untuk operasional software
- Tahap setelah implementasi/operasionalisasi (beban pada saat terjadinya)
- Pelatihan
- Konversi data tidak untuk operasional software
- Pemeliharaan software
ILUSTRASI
Pada bulan Juli 2012, Direktorat Jenderal Pajak mengidentifikasi adanya kebutuhan aplikasi komputer baru untuk assessment pajak. Dari bulan Juli sampai Oktober 2012 tim ini telah melakukan beberapa pekerjaan yaitu:
- Menentukan spesifikasi aplikasi komputer baru melalui wawancara kepada operator aplikasi dan pengguna dari informasi yang dihasilkan oleh aplikasi.
- Menentukan spesifikasi sistem untuk aplikasi baru, termasuk menilai kesesuaian antara aplikasi yang telah ada dengan aplikasi yang terhubung misalnya sistem pelaporan keuangan.
- Menilai sumber daya teknologi informasi internal yang dipunyai untuk menentukan apakah aplikasi dapat dikembangkan secara internal atau membeli aplikasi komersial.
- Menerbitkan proposal permintaan untuk paket aplikasi komersial dan jasa instalasi dan melaksanakan wawancara dengan pihak penyedia barang.
Berdasarkan rekomendasi dari tim, maka diadakan pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan pengembangan aplikasi tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp 15 Milyar kepada Perusahaan A untuk membeli lisensi aplikasi yang dimiliki perusahaan tersebut yang akan dimodifikasi untuk memenuhi kebutuhan Ditjen Pajak. Ditjen Pajak juga menganggarkan untuk tahun 2013 sebesar Rp 16 Milyar untuk belanja aplikasi ini.
Instalasi aplikasi dilaksanakan mulai Januari sampai Juli 2013. Pengujian aplikasi dan hasil modifikasi selesai bulan Oktober 2013, dimana pada titik ini dapat dikatakan bahwa aplikasi secara substansi telah selesai dan dapat dioperasionalkan. Penginputan data penilaian pajak 2014 kedalam aplikasi serta pelatihan kepada pengguna dan operator aplikasi dilakukan antara bulan Oktober sampai dengan Desember 2013, sehingga aplikasi dapat digunakan untuk tahun anggaran 2014.
Ditjen Pajak menentukan bahwa pembiayaan keseluruhan kegiatan aplikasi komputer ini adalah sebesar Rp 17,15 Milyar, yang terdiri dari:
- Pengeluaran terkait pekerjaan tim dari bulan Juli sampai dengan November 2012 sebesar Rp 1,5 Milyar.
- Pengeluaran untuk pembelian aplikasi dan jasa instalasi Rp 14,6 Milyar.
- Pengeluaran honor dan biaya terkait lainnya untuk pegawai yang terlibat dalam instalasi dan pengujian aplikasi Rp 0,5 Milyar.
- Pengeluaran untuk pelatihan pengguna dan operator aplikasi Rp 0,3 Milyar.
- Pengeluaran honor and biaya terkait lainnya untuk pegawai yang terlibat dalam pemasukkan data penilaian pajak 2014 Rp 0,25 Milyar.
Dari data-data di atas, aktifitas yang dilakukan oleh tim harus dianggap sebagai tahapan awal kegiatan, dan pengeluaran-pengeluaran yang terkait harus diperlakukan sebagai biaya pada saat terjadinya. Sehingga, untuk tahun anggaran yang berakhir tanggal 31 Desember 2012, Ditjen Pajak akan mencatat pengeluaran yang terkait dengan kegiatan tim sebesar Rp 1,5 Milyar sebagai biaya.
Perolehan lisensi untuk penggunaan aplikasi komersial, modifikasi, dan instalasi serta ujicoba yang dilaksanakan tahun 2013 harus dianggap sebagai aktifitas tahapan pengembangan aplikasi. Pengeluaran yang terkait sebesar Rp 15,1 Milyar harus dikapitalisasi pada neraca tahun 2013 karena tahapan awal kegiatan sudah selesai pada November 2013, dan Ditjen Pajak telah menganggarkan belanja untuk pengembangan aplikasi tahun 2013 yang menunjukkan bukti komitmen mereka untuk menyelesaikan kegiatan tersebut.
Aktifitas pelatihan yang dilakukan tahun 2013 harus dianggap sebagai tahapan aktifitas setelah implementasi/operasional dan dianggap sebagai biaya saat terjadinya. Begitupun juga dengan pengeluaran yang terkait aktifitas pemasukkan data ke dalam aplikasi harus diperlakukan sebagai biaya saat terjadinya. Dengan demikian total pengeluaran sebesar Rp 0,55 Milyar dari kedua aktifitas dimaksud harus dicatat sebagai biaya.
ASET TETAP
Klasifikasi
- Tanah
- Peralatan dan Mesin
- Gedung dan Bangunan
- Jalan, Irigasi dan Jaringan
- Aset Tetap Lainnya
- Konstruksi dalam pengerjaan
Kriteria
- Berwujud
- Masa manfaat>12 bulan
- Biaya perolehan dapat diukur secara andal
- Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal
- Diperoleh/dibagun dengan maksud digunakan
Pengakuan
Saat aset tetap telah diterima/diserahkan kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah
Pengukuran
Dinilai dengan biaya perolehan, apabila tidak diketahui harga perolehannya disajikan dengan nilai wajar saat perolehan
Komponen Biaya perolehan
Terdiri dari harga belinya/konstruksinya termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi dapat digunakan
Termasuk dlm biaya perolehan
| |
Tanah
|
|
Peralatan dan Mesin
|
|
Gedung dan Bangunan
|
|
Jalan, Irigasi dan jaringan
|
|
Aset tetap lainnya
|
Biaya yg dikeluarkan untuk memperoleh aset sampai siap pakai
|
Subsequent expenditure –
Pengeluaran setelah Perolehan Awal Aset Tetap
Pengeluaran setelah perolehan awal suatu
aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi
manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi,
atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset
yang bersangkutan
Dapat berupa:
- Pengembangan (peningkatan aset tetap karena meningkatnya masa manfaat)Biaya pengembangan menambah harga perolehan.
- Penggantian utama (memperbaharui bagian aset tetap)Biaya penggantian dikapitalisasi dengan cara mengurangi nilai bagian yang diganti dari harga aset tetap semula dan menambahkan biaya penggantian
Dalam proses kapitalisasi diterapkan
Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap(capitalization treshold) yang
mengatur batas minimum pengeluaran yang dapat ditambahkan ke dalam nilai
tercatat aset tetap.
Subsequent expenditure yang karena
bentuk/lokasi memiliki risiko penurunan nilai dan/atau kuantitas sehingga ada
ketidakpastian di masa depan tidak dikapitalisasi namun diperlakukan sebagai
biaya pemeliharaan biasa, contoh : subsequent expenditure atas tanggul lapindo,
pemecah ombak, penahan lahar
KEWAJIBAN
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar SDE pemerintah
Klasifikasi
- Kewajiban jangka pendek
- Kewajiban jangka panjang
Pengakuan Kewajiban
Diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran SDE akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur secara andal
Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai kesepakatan dan/atau pada saat kewajiban timbul
Kewajiban dapat timbul dari
- Transaksi dengan pertukaran (exchange transaction)Masing-masing pihak dalam transaksi mengorbankan dan menerima nilai sebagai gantinya.Dalam transaksi ini kewajiban diakui ketika satu pihak menerima barang atau jasa sebagai ganti janji untuk memberikan uang atau sumber daya lain di masa depan. Contoh : pemerintah menerima jasa dari pegawai, dan berkewajiban membayar gajinya
- Transaksi tanpa pertukaran (non-exchange transaction)Satu pihak dalam transaksi menerima nilai tanpa secara langsung memberikan atau menjanjikan nilai sebagai gantinya. Kewajiban harus diakui atas jumlah terutang yang belum dibayar pada tanggal pelaporan. Contoh : hibah dan program bantuan umum.
- Kejadian yang berkaitan dengan pemerintah (gov't related events)Kejadian yang tidak didasari transaksi namun berdasarkan adanya interaksi antara pemerintah dan lingkungannya, yang berada diluar kendali pemerintah. Kewajiban diakui dengan basis yang sama dengan kejadian yang timbul dari transaksi pertukaran. Contoh : pemerintah tidak sengaja menyebabkan kerusakan pada kepemilikan pribadi akibat pelaksanaan kegiatan pemerintah.
- Kejadian yang diakui pemerintah (gov't acknowledged events)Kejadian-kejadian yang tidak didasari transaksi namun kejadian tersebut mempunyai konsekuensi keuangan bagi pemerintah karena p[emerintah memutuskan untuk merespon kejadian tersebut.Kondisi pengakuan kewajiban atas kejadian yg diakui pemerintah yang harus dipenuhi :
- Badan legislatif telah menyetujui atau mengotorisasi sumber daya yang akan digunakan
- Transaksi dengan pertukaran timbul atau jumlah transaksi tanpa pertukaran belum dibayar pada tanggal pelaporan
Contoh : kerusakan akibat bencana alam,kemudian kontraktor melakukan perbaikan (transaksi pertukaran) dan pemerintah memberi uang kepada korban bencana(transaksi non pertukaran)
INVESTASI
Klasifikasi
- Investasi jangka pendekKrakteristik:
- Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan
- Investasi tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas, dapat segera dijual apabila butuh kas
- Risiko rendah
Contoh : deposito berjangka waktu 3-12 bulan dan/atau dapat diperpanjang secara otomatis; pembelian SUN jangka pendek dan pembelian sertifikat BI - Investasi jangka panjangDibagi menjadi 2 berdasar sifatnya :
- Permanen, dimaksudkan dimiliki secara berkelanjutan(terus menerus tanpa ada niat memperjualbelikan atau menarik kembali)Contoh : penyertaan pada bumn/bumd, badan internasional dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara
- Non permanen, dimaksudkan dimiliki secara tidak berkelanjutan (investasi berjangka waktu>12bulan, tidak dimaksudkan untuk dimiliki terus menerus, ada maksud diperjualbelikan atau ditarik kembali)Contoh : pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai tanggal jatuh tempo; penanaman modal proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga; dana yang disisihkan dalam rangka pelayanan masyarakat, misalnya bantuan modal kerja secara bergulit kepada klelompok masyarakat; penyertaan modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian
Metode Penilaian Investasi :
- Metode Biaya (kepemilikan < 20%)Investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/hukum tersbebut.
- Metode Ekuitas (kepemilikan yang memiliki pengaruh signifikan)Investasi dicatat awalnya sebesar biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan. . Bagian laba kecuali dividen dalam bentuk saham yang diterima akan mengurangi nilai investasi. Penyesuaian nilai investasi dilakukan apabila ada peruibahan yang timbul akuibat valas dan revaluasi aset tetap
- Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan (non permanen)Digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat
Ciri-ciri ada Pengaruh signifikan antara lain :
- Kemampuan mempengaruhi posisi dewan komisaris
- Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi
- Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan
- Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat/pertemuan dewan direksi
APPENDIX
BADAN LAYANAN UMUM
Definisi
Instansi di lingkungan Pemerintah Pusat/pemerintah daerah dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Perbedaan dengan Satker non BLU
- Fleksibilitas pengelolaan Keuangan, yaitu pengelolaan pendapatan dan belanja, kas utang piutang, investasi dan pengadaan barang/jasa
- Boleh mempekerjakan tenaga profesional non-PNS
- Boleh memberikan imbalan jasa kepada pegawai sesuai kontribusinya
Komponen Laporan Keuangan BLU
- Laporan Realisasi Anggaran
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
- Neraca
- Laporan Operasional
- Laporan Arus Kas
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Catatan atas Laporan Keuangan
Konsolidasi Laporan Keuangan BLU
- LRA, Neraca, LO dan Laporan Perubahan Ekuitas BLU dikonsolidasikan ke laporan keuangan entitas akuntansi/pelaporan yang membawahinya
- LAK BLU dikonsolidasikan ke LAK unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum
- Laporan Perubahan SAL BLU dikonsolidasikan dengan Laporan PSAL Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.
Kyaaaa jefriiiii kyaaaaa sugooooiii
ReplyDelete/plak
btw thx banget jep xDb
Kyaaa... Ikeh ikeh kimochi, Jepi-kun...
ReplyDelete